“Berdasarkan observasi di KPU tidak ditemukan. Tidak melakukan pembukaan kotak suara. Ketika segel rusak, maka pasti rusak sampai di KPU. Inikan tidak,” katanya.
Ditambahkan Pius, foto kotak suara yang diduga bermasalah dan menjadi barang bukti pelapor itu bukan kotak suara dari TPS di Satar Mese, tetapi kotak suara PPK.
Menurutnya, kotak suara PPK memang pantas dibuka sebelum rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
“Kita tidak pernah menyentuh obyek perkara.Obyek perkara itu sudah
ada di KPU saat itu,” kata Pius. (Ardy Abba/PTD/Floresa).