Dalam selebaran yang salinannya diterima Floresa.co, tim Hery-Adolf membeberkan gugatan tersebut merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, Bab XV, bagian 1, pasal 112 ayat (2) point a.
Selain itu, paket Hery-Adolf menjelaskan, tata cara pembukaan kotak suara di TPS berdasar Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015, pasal 47 ayat (2) huruf a.
Selanjutnya laporan ke MK tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 pasal 15, angka (5) huruf (b) dan pasal 6 angka (2).
Seperti dikabarkan sebelumnya, Pius Panifo Jewaru, Ketua Panwaslu Manggarai menjelaskan, laporan tim Hery-Adolf diberikan Sabtu (12/12/2015) sore.
Kata dia, pada Minggu (13/12) kotak suara dari kecamatan Satar Mese sudah dipindah ke KPUD Manggarai.
Karena itu, tanggal 14 mereka baru melakukan observasi di kantor KPUD Manggarai dan tidak menemukan adanya pembukaan kotak suara seperti yang dilaporkan.