PILIHAN EDITORHery-Adolf Gugat Hasil Pilkada Manggarai ke MK

Hery-Adolf Gugat Hasil Pilkada Manggarai ke MK

Dalam selebaran yang salinannya diterima Floresa.co, tim Hery-Adolf membeberkan gugatan tersebut merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, Bab XV, bagian 1, pasal 112 ayat (2) point a.

Selain itu, paket Hery-Adolf menjelaskan, tata cara pembukaan kotak suara di TPS berdasar Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015, pasal 47 ayat (2) huruf a.

Selanjutnya laporan ke MK tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 pasal 15, angka (5) huruf (b) dan pasal 6 angka (2).

Seperti dikabarkan sebelumnya, Pius Panifo Jewaru, Ketua Panwaslu Manggarai menjelaskan, laporan tim Hery-Adolf diberikan Sabtu (12/12/2015) sore.

Kata dia, pada Minggu (13/12) kotak suara dari kecamatan Satar Mese sudah dipindah ke KPUD Manggarai.

Karena itu, tanggal 14 mereka baru melakukan observasi di kantor KPUD Manggarai dan tidak menemukan adanya pembukaan kotak suara seperti yang dilaporkan.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA