Hery-Adolf Gugat Hasil Pilkada Manggarai ke MK

Baca Juga

Karena itu, ia berharap, para simpatisan dan pendukung Hery-Adolf tidak bersedih atas penetapan hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan KPUD Manggarai Jumat kemarin.

“Menang dan kalah, akan ditentukan setelah ada keputusan MK. Permainan belum selesai, kita akan tetap berjuang melalui berbagai jalur yang disiapkan undang-undang. Semoga tetap semangat dalam harapan akan datangnya kebenaran,” katanya.

Dihubungi terpisah, Yustina Ndung salah seorang tim sukses pasangan Hery-Adolf menegaskan, salah satu materi laporan mereka ke MK yaitu pembukaan segel kotak suara sebelum pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Satar Mese.

“Soal hasil rekapitulasi kemarin, itu ranahnya lain. Tetap kami ajukan ke MK atas pelanggaran Pilkada. Bagi kami kebenaran harus diungkapkan,” ujar Yustina.

Ia mempersoalkan model observasi yang dilakukan Panwaslu Manggarai, dimana dilakukan di tempat yang bukan lokus kejadian perkara. Tempat kejadian perkara yang dilaporkan yaitu di Iteng, ibu kota Kecamatan Satar Mese. Namun Panwaslu melakukan observasi di kantor KPUD Manggarai.

Sebelumnya Yustina memberikan dasar hukum gugatan Hery-Adolf terkait pembukaan kotak suara sebelum pleno rekapitulasi suara PPK Satar Mese.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini