Berstatus Eks Napi Kekerasan Seksual, Politisi PAN Ditolak Jadi Bacaleg Mabar

Labuan Bajo, Floresa.co – Bawaslu Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan politisi PAN Donatus Jehadir dalam sidang ajudikasi sengketa proses pencalonan DPRD.

Bawaslu menolak karena Jehadir yang merupakan caleg daerah pemilihan (Dapil) tiga, mencakup Lembor dan Lembor Selatan itu berstatus mantan terpidana pelaku kejahatan seksual.

“Ada temuan lalu yang surprise gugatan dari calon (mantan narapidana) kekerasan seksual di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditolak,” kata Komisioner KPU Ilham Sapututra di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, seperti dilansir Detik.com, Senin 10 September 2018.

“(Politisi) PAN atas nama Donatus Jehadir di Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan ditolak oleh Bawaslu. (Beliau) mantan napi kejahatan seksual,” tambahnya.

Ilham pun mengapresiasi Bawaslu Mabar karena mempertimbangkan PKPU 20/2018 dalam putusannya.

“Nah, ini fenomena menarik. Artinya, masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani. Dan teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu pada PKPU,” kata Ilham.

PKPU 20/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf h mengatur mantan terpidana pelaku kejahatan seksual dilarang menjadi caleg. Pasal tersebut juga melarang mantan terpidana korupsi dan mantan bandar narkoba jadi caleg.

Detik/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA