PILIHAN EDITORKapolres Mabar Minta Satu Buron Kasus Menjerite Menyerahkan Diri

Kapolres Mabar Minta Satu Buron Kasus Menjerite Menyerahkan Diri

Floresa.co – Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, pihaknya meminta agar salah satu orang tersangka kasus pembunuhan di Menjerite yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri.

“DPO pelaku pembunuhan tersebut tersisa satu orang lagi,” kata Julisa.

“Saya menghimbau kepada satu orang itu agar menyerahkan diri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pernyataan itu disampaikan Julisa menyusul tewasnya Frans Sampur, salah satu DPO karena menurut klaim polisi ia melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

Julisa tidak menyebut identitas satu buron yang masih dicari tersebut. Namun, sumber di internal Polres Mabar mengatakan, namanya adalah Blasius Ius, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Frans, yang jadi buron dalam kasus pembunuhan pada 2017 itu disebut berusaha menyerang polisi dengan senjata tajam ketika dikepung pada Kamis subuh, 11 Desember di Kampung Tadong, Desa Watu Umpu, Kecamatan Welak.

BACA: Buron Kasus Pembunuhan di Menjerite Tewas Saat Ditangkap

“Kita sudah menghimbau agar dia keluar (dari dalam rumah). Sudah diberi peringatan namun ia menerobos jendela, membawa senjata tajam. Saat itu kondisi remang-remang dan dia langsung berhadapan dengan petugas. Kita dalam kondisi yang membutuhkan kecepatan untuk bertindak,” kata Julisa.

Frans masuk dalam DPO kasus pembunuhan terkait konflik tanah di Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng.

Donatus Jehurut dan Alosius, warga asal Kusu, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai tewas bersimbah darah dalam peristiwa pada Senin, 16 Januari 2017 itu. Kala itu keduanya dipekerjakan seorang bule bernama Robert untuk menjaga proses penggusuran lahan yang diklaim Robert sebagai miliknya.

BACA JUGA: Jenazah Buron Kasus Menjerite Masih Berada di RS Marombok

Polisi kala itu mengamankan puluhan warga kampung Mbehal yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai hak ulayat mereka. Dari puluhan orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Namun, keluarga korban melakukan protes karena dua orang pelaku tidak ditangkap, yaitu Frans dan Blasius.

ARL/YS/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA