BerandaREPORTASEMENDALAMKejari Manggarai Gelar Seminar...

Kejari Manggarai Gelar Seminar Terkait Tindak Pidana yang Rugikan Negara, Kades di Dua Kabupaten Diminta Setor Rp500 Ribu

Beberapa Kades mengaku setoran itu atas permintaan dinas terkait dan sepengetahuan camat.

Floresa.co – Sebuah seminar yang digelar Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai, NTT tentang tindak pidana yang merugikan negara menjadi ramai dibicarakan setelah para peserta mengungkap adanya setoran Rp500 ribu untuk bisa mengikuti kegiatan tersebut.

Meski pihak Kejari Manggarai membantah, namun beberapa dari 328 Kades dan perwakilan yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa, 18 Juli itu, membenarkan soal setoran tersebut.

“Saya salah satu orang yang kumpul dana itu,” kata staf dari salah satu desa di Kabupaten Manggarai Timur yang mengikuti kegiatan seminar bertajuk ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’ itu.

Sumber tersebut mengatakan kepada Floresa pada Rabu, 19 Juli bahwa ia diutus oleh Kadesnya yang berhalangan hadir.

“Beliau titip uang 500 ribu rupiah untuk dana kontribusi,” kata staf desa itu yang meminta namanya tidak ditulis.

Menurutnya, ia dan beberapa kepala desa dari wilayah Kecamatan Borong mengumpulkan uang itu di Sekretaris Desa Benteng Raja.

“Saya tidak tahu dana itu digunakan untuk apa,” katanya, “apakah kontribusi untuk kegiatan itu atau kontribusi untuk hal lain, saya juga tidak tahu.”

Staf itu mengatakan, “juga tidak tahu apakah sumber dana itu dari dana desa atau dana pribadi Kades.”

Yang ia tahu adalah pengumpulan dana tersebut “melalui proses yang panjang dan berdasarkan kesepakatan para kepala desa saat pertemuan bersama di tingkat kecamatan dan pertemuan dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD].”

Informasi pengumpulan dana itu juga disampaikan oleh salah satu kepala desa dari wilayah Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Menurut kepala desa itu, permintaan pengumpulan dana itu disampaikan oleh pihak kecamatan dan Dinas PMD.

“Kami tidak tahu uang itu untuk apa,” kata kepala desa itu dalam sebuah rekaman video yang diperoleh Floresa.

Salah seorang kepala desa di Kabupaten Manggarai juga mengaku ikut mengumpulkannya.

Ia menjelaskan, permintaan pengumpulan dana tersebut dilakukan setelah rapat para camat dengan pihak Kejaksaan di Ruteng.

“Lalu hasil rapat di kabupaten mereka teruskan ke kami,” katanya seperti dikutip Okeflores.com.

Ia mengatakan, mereka hanya diperintahkan mengumpulkan uang Rp500 ribu dan tidak dimintai pendapat apakah bersedia atau tidak.

Kades itu mengatakan, dari informasi yang diperoleh dari camatnya, uang itu dikumpulkan dalam rangka ulang tahun Adhyaksa atau Kejaksaan yang dikemas dalam kegiatan seminar.

Seorang Kades tampak hendak menyerahkan uang ke panitia seminar yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai. (Istimewa)

“Kami terkejut karena [yang] ulang tahun Kejaksaan kok desa yang biayai,” katanya.

Kepala desa itu mengatakan “yang menjadi soal menurut kami adalah saat ini kami dalam posisi tak berdaya karena alokasi dana desa yang begitu turun drastis tahun ini.”

“Beberapa bulan lalu kami demo karena alokasi dana desa turun, sehingga sebagian kegiatan atau program tidak bisa dibiayai, termasuk insentif RT/RW dan Linmas, karena dananya tidak ada. Bahkan ATK juga kami tidak bisa belanjakan. Akhirnya, solusinya terpaksa potong gaji,” ujarnya.

“Lalu muncul lagi sekarang ini kami diperintahkan kumpul uang Rp500 ribu untuk kegiatan Kejaksaan. Menurut saya, ini sangat janggal dan bertentangan dengan yang namanya penegakan hukum,” tambahnya.

Ia mengatakan, karena dana Rp500 itu tidak dianggarkan dalam APBDes, terpaksa meminjam uang orang lain.

“Yang saya takut nanti [ada temuan] di saat kami diperiksa inspektorat,” katanya.

Sementara itu, beberapa kepala desa lain di Manggarai Timur yang dihubungi Floresa pada Selasa malam kompak mengatakan tidak mengumpulkan dana saat kegiatan seminar tersebut.

“Tidak ada [pengumpulan uang]. Anggaran [kegiatan seminar] dari mana, kami tidak tahu. Kami hanya dapat undangan untuk mengikuti seminar,” kata seorang kepala desa di Kecamatan Kota Komba.

“Saya tidak kumpul itu [dana]. Habis tidak ada permintaan untuk kumpul. Coba konfirmasi camat,” ujar kepala desa lainnya.

Floresa sudah berupaya mengonfirmasi Sekretaris Desa Benteng Raja yang disebut-sebut pihak yang mengumpulkan dana itu dan Gaspar Nanggar, Kepala Dinas PMD Manggarai Timur. Namun, keduanya tidak merespons.

Pesan konfirmasi yang dikirim ke Gaspar juga sudah dibaca, tetapi ia tidak membalasnya.

Sementara Yoseph Jehalut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai mengatakan, terkait penjelasan penggunaan dana 500 ribu rupiah itu sudah disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia [Apdesi] tingkat Kabupaten Manggarai, namun tidak menjelaskan secara rinci.

“Sudah ada publikasi pernyataan Ketua Apdesi Manggarai,” katanya kepada Floresa, Rabu siang.

Dari penelusuran via mesin pencari Google, pernyataan Ketua APDESI Manggarai, Marthen Don hanya berisi apresiasi terhadap Kejaksaan yang menggelar kegiatan itu. Dalam berita yang dipublikasi Infopertama.com itu, Marthen tidak menyinggung soal setoran Rp500 ribu.

Sementara itu, Bayu Sugiri, Kepala Kejari Manggarai, menampik tuduhan pengumpulan dana Rp500 ribu itu untuk membiayai kegiatan seminar.

“Terlalu bodoh kalau saya lakukan itu. [Sudah] dua tahun enam bulan saya [bertugas] di sini,” katanya.

Bayu Sugiri, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai. (Foto: Kejaksaan Negeri Manggarai)

Kejari Manggarai membawahi dua kabupaten di NTT, yaitu Manggarai dan Manggarai Timur.

Lembaga penegak hukum itu baru-baru ini juga menjadi fokus sorotan publik, terutama dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur.

Kejaksaan dikritik karena memeroses hukum masalah pengadaan tanah terminal hingga berujung penjara bagi pemilik lahan dan seorang staf di dinas terkait. Namun, masalah pembangunan terminal yang tidak dimanfaatkan sejak selesai dibangun 2015 itu tidak ditindaklanjuti.

Kasus ini membuat sejumlah elemen sipil mendesak agar Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri dicopot, karena dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Terminal itu dibangun pada saat Fansialdus Jahang, kini Sekretaris Daerah Manggarai, menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, dan Gaspar Nanggar sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat di dinas itu.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga