Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, DKPP Berhentikan Ketua KPUD Manggarai Barat

Pengadu dalam kasus ini adalah seorang staf di Sekretariat KPUD Manggarai Barat

Floresa.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda terbukti melakukan kekerasan seksual fisik maupun non fisik kepada seorang staf perempuan, demikian menurut putusan sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP].

Karena itu, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Mei, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan “menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Bheda,” yang “terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

Kris merupakan Komisioner KPU Manggarai Barat periode 2019-2014, yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029. Ia juga didapuk sebagai ketua.

Dalam putusan 5-PKE-DKPP/I/2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Anggota DKPP IJ Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo serta Ketua Heddy Lugito, KPU diperintahkan mengeksekusi putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengawasi pelaksanaannya.

Dalil Pengadu: Ada Upaya Pemerkosaan

Pengadu dalam kasus ini adalah seorang staf perempuan berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Sekretariat KPU Manggarai Barat.

Dalam pengaduannya, ia mendalilkan bahwa Kris melakukan kekerasan seksual secara fisik dan non fisik.

Berdasarkan putusan DKPP, kekerasan seksual fisik pertama kali terjadi sekitar Juli 2019 di kamar kos pengadu. Saat itu, pengadu mengaku izin tidak masuk kerja karena sakit.

“Pengadu mendalilkan bahwa teradu yang mengetahui kondisi pengadu yang sedang sakit, lantas datang ke kos pengadu dengan alasan mengantar minyak oles untuk mengobati pengadu,” menurut putusan DKPP.

Berdasarkan keterangan pengadu, kedatangan Kris disebut tidak ia inginkan, namun tetap memaksa untuk datang.

“Bahwa di kos pengadu tersebut kemudian teradu memaksa untuk mengoles minyak ke wajah pengadu yang bengkak. Pada saat yang bersamaan teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa pengadu.”

“Namun, pengadu berhasil menghindar dan teradu melarikan diri. Pengadu sempat mengejar teradu, namun teradu berhasil meninggalkan kos pengadu menggunakan sepeda motor,” sebut DKPP.

Menurut pengadu, setelah peristiwa di kos itu, Kris melakukan beberapa tindakan kekerasan seksual non fisik, antara lain “menghubungi pengadu melalui panggilan video atau video call, meminta pengadu mengirimkan foto tidak senonoh dan cerita yang mengarah kepada pelecehan seksual.”

Pengadu, sebut DKPP, juga mendalilkan bahwa Kris berusaha meyakinkan pengadu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, di mana status perkawinannya dinyatakan belum kawin. 

Selain itu Kris juga didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama pengadu. 

Selain kekerasan seksual yang terjadi di kos pengadu, dalam dalilnya, pengadu juga menyampaikan terjadi kekerasan seksual secara fisik pada saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor pada 18 Desember 2019. 

Dalam sidang pemeriksaan, sebut DKPP, pengadu menyampaikan dalam perjalanan dinas itu, Kris menemui pengadu di penginapan dengan alasan sedang sakit dan memerlukan obat. 

Akan tetapi, sebut DKPP, Kris justru menemui pengadu dalam keadaan mabuk karena pengaruh minim beralkohol dan melakukan pelecehan seksual.

Bantahan terhadap Dalil Pengadu

Di sisi lain, Kris membantah semua dalil pengadu, menurut DKPP.

“Teradu menyampaikan jawaban yang pada pokoknya membantah seluruh dalil pengaduan pengadu. Bahwa teradu menerangkan dalil tindakan kekerasan seksual secara fisik dan non fisik adalah mengada-ada dan fitnah yang dituduhkan kepada teradu,” sebut DKPP.

Menurut Kris, pengaduan terhadapnya “memiliki motif untuk menjatuhkan teradu dalam proses seleksi anggota KPUD Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2024-2029.”

Selain itu, Kris juga berdalil, pengadu memiliki ambisi pribadi untuk promosi kenaikan jabatan menjadi bendahara dan atau Kasubbag di lingkup Sekretariat KPUD Manggarai Barat.

Terkait dalil pelecehan seksual yang terjadi kos pengadu sekitar Juli 2019, Kris beralasan “tidak pernah mendatangi dan tidak mengetahui lokasi kos Pengadu.”

Sementara terhadap peristiwa saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, pada 18 Desember 2019, Kris membantah mendatangi pengadu dalam keadaan mabuk dan melakukan pelecehan seksual.

Kris juga menerangkan perjalanan dinas di Kecamatan Lembor itu dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas sosialisasi penggunaan surat suara Pemilu 2019 kepada masyarakat di Desa Liang Sola dan pemilih pemula di SMA St Familia Lembor. 

Penugasan pengadu dan salah satu staf sekretariat KPU Mabar, menurut Kris, merupakan kewenangan Sekrtaris KPUD Manggarai Barat. 

Kris berdalil tidak pernah memberikan arahan atau perintah untuk menugaskan pengadu sebagai staf pendamping dalam perjalanan dinas di Kecamatan Lembor itu.

Berkenaan dengan dalil kekerasan seksual non fisik, Kris mengklaim tidak pernah sekali pun melakukan komunikasi dengan pengadu yang mengarah ke tindakan pelecehan seksual.

Namun, DKP menyatakan, berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan, “DKPP menilai dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.”

Karena itu, DKPP menyatakan, teradu terbukti melanggar ketentuan sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedomaan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dihubungi Floresa pada 28 Mei, Kris menyatakan mengikuti sidang pembacaan putusan itu secara daring.

“Saya belum menerima salinan putusannya, nanti [kalau sudah diterima] akan diterima dan mempelajarinya,” katanya.

Terkait sikap selanjutnya atas putusan itu, ia mengatakan “harus melakukan konsultasi dan komunikasi dengan keluarga dan lain-lain.”

“Namun untuk sementara mendengar putusan ini dari hati yang paling dalam sih sedih. Tapi itulah etika, dampaknya menjadi pertimbangan hakim, walau fakta-faktanya tidak dapat dibuktikan,” katanya.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA