Setya Novanto Dibebaskan, Klaim Prabowo Soal Tegas terhadap Koruptor “Slogan Kosong,” bagian dari “Omon-Omon”

“Ini suguhan tak lucu di tengah suasana HUT Kemerdekaan RI”

Floresa.co – Langkah pemerintah membebaskan koruptor Setya Novanto, menurut akademisi dan pengamat, menunjukkan bahwa klaim Presiden Prabowo Subianto bahwa ia tegas terhadap koruptor hanya “slogan kosong,” bagian dari “omon-omon”- istilah yang ia sendiri viralkan.

“Pembebasan Novanto memberikan kesan bahwa seorang pejabat boleh saja korupsi sebanyak-banyaknya, asalkan dia dekat dan pandai menjilat kekuasaan,” kata Otto Gusti Madung, rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, kampus yang berbasis di Flores.

“Ini bukti bahwa pemerintah tidak memiliki sensibilitas dan pemahaman yang cukup tentang kejahatan korupsi dan korupsi sebagai extraordinary crime against humanity,” katanya kepada Floresa pada 19 Agustus, merujuk pada korupsi sebagai kejahatan luar biasa pada kemanusiaan.

Sementara Lucius Karus dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) berkata, pembebasan bersyarat Novanto adalah “kado buruk bagi perang melawan korupsi.”

“Ini berarti jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh,” katanya kepada Floresa.

Setya Novanto, eks Ketua DPR RI dan Ketua Partai Golkar, dibebaskan bersyarat pada 16 Agustus, sehari menjelang HUT RI ke-80 setelah sebelumnya ia berulang kali menerima pemotongan hukuman. 

Ia mengundurkan diri dari Ketua DPR RI pada 2017 karena kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun dan divonis penjara 15 tahun setahun kemudian. Ia dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran proyek itu ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

Namun, hukumannya kemudian disunat jadi 12,5 tahun, lalu menerima beragam remisi, hingga dibebaskan bersyarat. Ia masih dalam pengawasan dan berstatus wajib lapor setiap bulan hingga akhir masa percobaan pada 29 April 2029. 

Novanto duduk di Senayan selama empat periode berturut-turut mewakili daerah pemilihan NTT II, meliputi Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.

Gavriel Putranto Novanto, salah satu anaknya merupakan anggota Komisi I DPR RI periode 2024-2029, juga dari daerah pemilihan NTT II. Gavriel tengah jadi sorotan karena kaitannya dengan proyek pusat bisnis yang kontroversial di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.

Kontras dengan Klaim Prabowo

Otto berkata, pembebasan Novanto kontras dengan pernyataan Presiden Prabowo yang mengumbar klaim bahwa ia tegas terhadap koruptor dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Terbaru, dalam pidatonya pada 15 Agustus di hadapan MPR, DPR dan DPD, Prabowo lagi-lagi bicara berapi-api soal korupsi.

“Perilaku korup ada di BUMN-BUMN kita, ada di BUMD-BUMD kita. Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi. Seberapa besar penyelewengan yang ada di pemerintahan kita. Hal ini tidak baik, tapi harus saya laporkan kepada para wakil-wakil rakyat Indonesia,” ujarnya.

Menurut Otto, “pidato ini tidak lebih dari opium atau slogan kosong ketika pada saat yang sama pemerintah sendiri mengambil keputusan membebaskan seorang koruptor sekelas Setya Novanto.”

“Ini menyedihkan. Setelah 80 tahun merdeka, masyarakat Indonesia belum bebas dari korupsi dan permainan hukum yang hanya menguntungkan kekuasaan dan tajam terhadap rakyat miskin,” tambah imam Katolik tersebut.

Lucius Karus menambahkan, pidato Prabowo “terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Novanto.”

“Ironi antara pernyataan presiden yang berapi-api dengan keputusan penegak hukum yang bermurah hati mengampuni terpidana korupsi menjadi suguhan tak lucu di tengah suasana HUT Kemerdekaan RI,” katanya.

“Kita pun jadi makin sadar, bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja,” kata Lucius.

Plesetan dari “omong-omong,” Prabowo pertama kali menggunakan istilah omon-omon secara publik saat debat calon presiden tahun lalu yang mendadak viral di media sosial.

Lucius berkata, pembebasan bersyarat Novanto “seolah-olah mengatakan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa.”

“Para pelakunya adalah orang-orang baik yang bernasib buruk saja divonis korupsi. Kasihan sekali negara ini.”

“Jika Presiden benar-benar serius ingin memerangi korupsi maka harus ada komitmen yang sama pada semua penegak hukum bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu pelakunya harus juga dihukum dengan luar biasa,” katanya.

Lucius menambahkan, kala tidak, “pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi.” 

“Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa,” tambah Lucius.

Siprianus Edi Hardum, seorang praktisi hukum asal Manggarai yang juga dosen di salah satu kampus di Jakarta berkata, pembebasan bersyarat Setya Novanto menegaskan bahwa “bangsa ini tidak mau bercerai dengan korupsi.” 

Pembebasan itu juga ingin menegaskan bahwa “bangsa ini adalah bangsa yang korup.”

“Negara juga mau memberi pesan kepada politikus: ‘silakan Anda korupsi karena nanti di penjara akan diperlakukan secara istimewa.’” katanya.

Edi menilai pemerintahan Prabowo sama sekali jauh dari cita-cita memberantas korupsi.

Dengan memberikan amnesti kepada ribuan narapidana korupsi, termasuk Novanto, kata dia, “Prabowo justru merusak sistem peradilan pidana dan merusak Indonesia sebagai negara hukum.”

“Tujuan pemidanaan tidak akan tercapai kalau orang dengan mudah memberi amnesti, termasuk pembebasan bersyarat kepada narapidana,” kata Edi.

Dengan demikian, katanya, korupsi hanya dijadikan extraordinary crime di atas kertas. 

Edi juga menyoroti praktik perlakukan istimewa bagi para koruptor di lapas, menyebut korupsi akhirnya menjadi kejahatan yang bisa mendatangkan uang bagi penguasa, aparat penegak hukum dan petugas lapas.

“Petugas lapas berpesta pora ketika ada koruptor yang divonis penjara, karena menjadi sumber pendapatan. Dia akan dijadikan ATM atau donatur bagi mereka. Ini sudah menjadi rahasia umum,” katanya.

Karena itu, senada dengan Otto dan Lucius, kata dia, pidato Prabowo merupakan “omong kosong saja” dan “bualan politikus.”

Rakyat Sengsara, Tak Ada Kebijakan Progresif

Otto menambahkan, kebijakan yang memprihatinkan ini terjadi saat kondisi ekonomi masyarakat sekarang semakin sulit.

Di sisi lain, “saya tidak melihat adanya kebijakan yang cukup progresif dari pemerintah untuk mengatasi kondisi ini,” katanya.

Yang terjadi “adalah suguhan berita tentang kinerja pemerintah untuk melanggengkan dan merawat kekuasaannya lewat kebijakan yang tidak pro rakyat.”

Selain pembebasan para koruptor, ia juga menyebut kabar tentang “kriminalisasi warga yang kritis dan kekerasan yang dihadapi oleh para demonstran seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah baru-baru ini.”

“Masalah kemiskinan, fasilitas jalan, kesehatan dan pendidikan yang tidak terurus adalah akibat dari korupsi,” katanya.

“Pemerintah tidak mungkin dapat mengatasi semua persoalan ini jika korupsi tidak ditangani.”

Sementara itu, menurut Nisa Zonzoa, Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch, “sejatinya penyakit utama yang mendera bangsa ini adalah korupsi.”

“Hingga hari ini, koruptor masih menguasai negara, masyarakat kian terpinggir, kebijakan semakin tak berpihak pada rakyat dan penegakan hukum dipertaruhkan demi kepentingan elite politik yang akhirnya menggerus nilai keadilan,” katanya dalam sebuah pernyataan pada 18 Agustus.

Ia juga menyoroti soal vonis koruptor yang masih ringan, di mana rata-rata para pelaku korupsi dihukum selama 3 tahun 7 bulan serta 682 orang divonis bebas/lepas sepanjang tahun 2015-2023.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga masih belum membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang menjadi salah satu pintu masuk tindakan tegas bagi menjerat koruptor. 

Karena itu, kata Nisa, “komitmen untuk memberantas korupsi yang kerap digaungkan pemerintah patut dipertanyakan.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img