Floresa.co – Bagi Yohanes Tuba Helan dari Universitas Nusa Cendana Kupang, alasan sesuai regulasi tidak cukup untuk membenarkan kenaikan tunjangan fantastis DPRD NTT.
“Yang lebih penting justru kemampuan keuangan daerah dalam mensejahterakan rakyat. Itu yang harus jadi tolok ukur utama,” kata pakar hukum administrasi itu.
Kalau daerah berkelebihan uang dan rakyat sejahtera, “menaikkan tunjangan tidak masalah.”
“Namun, kalau rakyat masih miskin, maka tunjangan tidak boleh dinaikkan,” katanya kepada Floresa pada 14 September.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 mencatat jumlah penduduk miskin NTT mencapai 18,60 persen dari total 5.656.039 populasi. Hal itu berarti pendapatan per kapita 1,09 juta warga itu per bulan di bawah garis kemiskinan Rp549.607.
Yohanes merespons pernyataan Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni yang bersikeras bahwa penetapan tunjangan telah melalui mekanisme resmi dan sesuai regulasi.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga berang dan memarahi wartawan di Kupang karena menanyakan soal tunjangan itu, hal yang berujung pada permintaan maafnya.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena telah berjanji pada 8 September akan membahas ulang hal ini dengan DPRD, merespons desakan publik yang menguat.
“Kami berupaya secepatnya. Kami akan periksa kembali,” katanya.
Tunjangan anggota DPRD NTT itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025.
Untuk perumahan, setiap anggota mendapat Rp23.600.000 per bulan atau Rp283.200.000 per tahun. Dikalikan dengan 65 anggota, total tunjangan setiap bulan adalah Rp1.534.000.000 atau Rp18.408.000.000 per tahun.
Untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD mendapat Rp31.800.000, wakil ketua Rp30.600.000 dan anggota Rp29.500.000. Total Rp2.272.900.000 per bulan atau Rp27.274.800.000 per tahun.
Tunjangan itu belum untuk beras, jabatan, komunikasi dan reses.
Angka itu meningkat dari ketentuan dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2024 yang menetapkan tunjangan perumahan Rp12,5 juta per bulan, sedangkan transportasi Rp25 juta untuk ketua, Rp23 juta untuk wakil ketua dan Rp21 juta untuk anggota.
Tak hanya itu, Pergub Nomor 107 Tahun 2023 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Rumah Tangga Pimpinan DPRD Provinsi NTT menetapkan Ketua DPRD mendapat Rp1.230.568.000 per tahun.
Belanja anggaran tahunan itu mencakup empat kategori; makan dan minum harian Rp396 juta, jamuan tamu rumah dinas Rp633,6 juta, perabotan rumah dinas Rp177,02 juta dan binatu (laundry) Rp23,94 juta.
Sedangkan untuk masing-masing Wakil Ketua DPRD, anggaran per tahun mencapai Rp1,19 miliar, terdiri dari makan dan minum harian Rp594 juta, jamuan tamu rumah dinas Rp396 juta, perabotan rumah dinas Rp177,05 juta dan laundry Rp23,94 juta.
Dalam pernyataan sebelumnya, Emelia membantah anggapan publik bahwa tunjangan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.
“Jumlah pendapatan yang disebut dalam Pergub tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” katanya.
Soal persepsi publik yang menilai jumlah tunjangan itu “fantastis,” ia berkata, tidak bisa hanya diukur dari jarak dari rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.
“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” tambahnya.
Menurut Yohanes Tuba Helan, argumentasi Emelia “justru melebar dan tidak argumentatif.”
“Kalau mereka bertugas keluar daerah ada biaya tersendiri lagi, bukan dari tunjangan transportasi,” katanya.
Ia menyebut mekanisme perjalanan dinas sebenarnya telah difasilitasi melalui pos anggaran resmi, sehingga membebani APBD dengan tunjangan transportasi dalam jumlah besar justru menyalahi prinsip efisiensi keuangan daerah.
Ia menilai alasan Emelia bahwa tunjangan sesuai regulasi juga kurang mendasar, sebab regulasi hanyalah kerangka formal yang dibuat pemerintah.
Hal yang lebih mendasar, katanya, justru terletak pada kemampuan keuangan daerah yang selaras dengan tingkat kesejahteraan rakyat.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Emelia Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.
Yohanes kembali menanggapi klaim itu dengan menekankan bahwa tanggung jawab seorang legislator tidak ditentukan oleh jumlah uang yang diterima, melainkan oleh kesadaran untuk melaksanakan tugas dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Korupsi tidak semata disebabkan gaji rendah, terbukti mereka yang sudah dihukum karena korupsi sebagian besar gajinya ratusan juta,” katanya.
Menurutnya, dalam kondisi ekonomi masyarakat seperti saat ini, kenaikan tunjangan justru tidak pantas dan harus dibatalkan.
DPRD sebagai representasi rakyat, katanya, harus lebih berhati-hati lagi karena setiap kebijakan yang mereka ambil bukan hanya akan dipertanggungjawabkan secara politik, tetapi juga secara hukum dan moral.
“Kewenangan anggaran tidak boleh digunakan untuk kepentingan diri sendiri. Itu bisa merusak sendi demokrasi dan mereduksi makna representasi rakyat,” tegasnya.
Saatnya Rasionalisasi
Ombudsman RI Perwakilan NTT ikut menyoroti masalah tunjangan itu. Menurut lembaga tersebut, jumlahnya telah melampaui batas kewajaran.
Alberth Roy Kota, asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT telah merilis Cost Benefit Analysis (CBA) untuk mengukur kewajaran itu.
CBA adalah cara membandingkan biaya aktual yang dibebankan ke APBD dengan biaya wajar menurut standar resmi pemerintah dan harga pasar. Analisis ini memperlihatkan seberapa jauh tunjangan DPRD melampaui kebutuhan riil serta potensi penghematan yang bisa dilakukan jika disesuaikan.
Hasilnya analisis itu menunjukkan, jika mengacu pada biaya wajar yang ditetapkan pemerintah maupun harga pasar, angka itu seharusnya jauh lebih rendah.
Untuk transportasi, misalnya, Pergub NTT Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 menetapkan biaya sewa kendaraan 2.600–2.800 cc dalam Kota Kupang sebesar Rp17,5 juta per bulan.
Angka ini, menurut Ombudsman, seharusnya menjadi batas atas tunjangan transportasi, bukan Rp29–31 juta seperti dalam Pergub 22 Tahun 2025.
Sementara untuk perumahan, hasil survei tim penilai independen menunjukkan biaya sewa rumah di Kota Kupang maksimal Rp4,5 juta per bulan, merepresentasikan harga pasar rumah dengan standar negara (150 m² bangunan, 350 m² tanah).
Bahkan, Pergub 25 Tahun 2025 hanya mencatat harga sewa bangunan di Kota Kupang maksimal Rp30 juta per tahun atau Rp2,5 juta per bulan.
Dengan memakai standar harga wajar berdasarkan harga pasar dan standar pemerintah itu, total kebutuhan anggaran untuk dua tunjangan DPRD hanya sekitar Rp17,16 miliar per tahun. Artinya, terdapat selisih Rp24,6 miliar atau 143 persen lebih tinggi dalam realisasi saat ini.
“Benefit ratio hanya 0,41. Dengan kata lain, hanya 41 persen dari biaya tunjangan DPRD yang benar-benar mencerminkan harga pasar. Sisanya pemborosan,” tulis Ombudsman.
Dalam simulasi sensitivitas, menurut lembaga tersebut, bahkan jika harga sewa kendaraan dan rumah naik hingga 20 persen, biaya wajar hanya mencapai Rp20,59 miliar per tahun — tetap jauh di bawah angka aktual Rp41,76 miliar.
Ombudsman menyebut, jika tunjangan DPRD dirasionalisasi, terdapat potensi penghematan Rp20–25 miliar per tahun yang bisa dialihkan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Misalnya untuk perbaikan 50 kilometer jalan provinsi, penyediaan 10.000 paket beasiswa untuk siswa miskin atau pengadaan 20 unit ambulans bagi puskesmas di daerah terpencil.
Dengan kata lain, tulis Ombudsman, “setiap satu rupiah yang dihemat dari tunjangan DPRD dapat langsung dikonversi menjadi pelayanan publik yang nyata.”
Rasionalisasi, lanjut lembaga itu, bukan berarti mengurangi hak DPRD secara sewenang-wenang, melainkan penyesuaian berbasis data agar tunjangan mencerminkan harga pasar yang wajar.
Tunjangan perumahan dan transportasi, menurut lembaga itu, seharusnya cukup untuk mendukung mobilitas dan tempat tinggal yang layak, bukan justru menciptakan jarak psikologis antara wakil rakyat dan rakyat yang mereka wakili.
Lebih jauh, Ombudsman menilai, penyesuaian ini akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadikan kinerja DPRD lebih akuntabel.
“Masyarakat akan melihat bahwa anggaran yang mereka biayai digunakan secara bijak.”
“Keputusan ini bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi tentang keadilan sosial dan moral: bagaimana setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat terbesar untuk seluruh masyarakat NTT,” tulis lembaga itu.
Editor: Ryan Dagur




