Suara Protes Warga Rote Menuntut Investasi Berkeadilan Menggema di Mimbar DPRD

Erasmus Frans Mandato yang dijerat UU ITE ikut bicara dalam rapat dengar pendapat itu, menegaskan dirinya bagian dari masyarakat yang bersama-sama sedang memperjuangkan keadilan

Floresa.co – Dengan seutas kain tenun Rote terikat pada pergelangan tangan kiri, Mersi Hangge tegak berdiri di mimbar tempat petinggi DPRD Rote Ndao biasa berpidato. 

“Seandainya kami lebih dulu diajak bicara dan diperbolehkan memilih saat para investor hendak membuka bisnis di Desa Bo’a, kami tak akan memilih PT Bo’a Development yang masuk ke rumah kami,” kata pemuda 30 tahun itu.

Sejenak ia berhenti bicara sebelum melanjutkan: “kami akan memilih investor yang memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat serta tidak membuat warga dan pemerintah jadi bercerai-berai.”

Ia menyampaikan paparan selama nyaris delapan menit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 Oktober.

Mewakili tokoh masyarakat, Mersi diberi kesempatan berbicara di mimbar, selain seorang pemilik lahan, kepala suku (maneleo) dan Erasmus Frans Mandato.

Erasmus menjadi tersangka penyebaran berita bohong dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesudah mengunggah protes lewat Facebook pada akhir Januari.

Dalam unggahannya, ia mengkritik penutupan dua jalan publik menuju NIHI Rote, hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Bo’a. Ia dilaporkan Samsul Bahri yang dalam berita kepolisian dinyatakan sebagai perwakilan PT Bo’a Development, korporasi yang mengelola NIHI Rote. 

“RDP merupakan tindak lanjut atas serangkaian peristiwa di Nusa Lontar yang berujung pada proses hukum terhadap seorang tokoh masyarakat,” kata Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao, Denison Moy sehari usai pertemuan tersebut.

Denison memimpin RDP pada 29 Oktober. Pertemuan berlangsung selama lima jam dan diikuti lebih dari 100 warga. 

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Kapolres Rote Ndao Mardiono, Ketua DPRD Rote Ndao Alfret Saudila dan Samsul Bahri hadir dalam pertemuan tersebut.

Dari kiri ke kanan: Kapolres Rote Ndao Mardiono, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Ketua DPRD Rote Ndao Alfret Saudila, Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denison Moy dan Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao Lazarus Yonas Pah saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat 29 Oktober 2025. (Dokumentasi warga)

Tak hanya oleh Denison, nama Erasmus berkali-kali disebut sebagai “tokoh masyarakat” maupun “mantan politisi” dalam sejumlah video RDP yang diterima Floresa pada 29 dan 30 Oktober.

Erasmus merespons pelekatan panggilan itu, katanya, “berhenti sebut saya sebagai tokoh masyarakat maupun mantan politisi sebagai nilai tawar.”

“Saya hanya warga biasa, bagian dari masyarakat yang bersama-sama sedang memperjuangkan keadilan.”

Tak Satu pun Warga Teken Kesimpulan RDP

Erasmus menjabat anggota DPRD Rote Ndao selama dua periode, pada 2014-2018 dan 2019-2024. 

Dalam wawancara pada 5 Oktober, ia mengaku memaksimalkan posisinya saat itu guna mengintervensi anggaran dalam serangkaian pelatihan selancar (surfing) dan selam, dua olahraga air yang banyak diminati anak muda setempat.

Perhatiannya pada hak-hak generasi muda yang turut mendorong dirinya mengunggah protes lewat Facebook dan malah dikriminalisasi. 

Ia kini menanti pelimpahan berkas dari jaksa ke Pengadilan Rote Ndao sesudah praperadilannya ditolak pada 29 September. 

Erasmus berstatus wajib lapor sejak Polres Rote Ndao mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada 13 September. Statusnya membuat Erasmus dapat hadir dan berbicara dalam RDP.

Denison, yang menjabat anggota DPRD selama tiga periode, menutup RDP dengan membacakan enam kesimpulan. 

Tiga di antaranya adalah bersama-sama meninjau lokasi penutupan jalan publik, mendorong Pemda menerbitkan sejumlah dokumen turunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan restorative justice bagi Erasmus.

Lembar kesimpulan diteken Paulus Henuk, Mardiono, Alfret Saudila, Denison Moy dan Samsul Bahri. 

Tak seorang pun perwakilan warga menekan lembar kesimpulan itu yang salinannya diterima Floresa pada 30 Oktober. 

Mewakili tokoh masyarakat, Mersi mengaku tak menandatangani lembar kesimpulan itu “karena belum sepenuhnya mewakili suara masyarakat.” 

Sementara Erasmus–yang namanya secara gamblang disebut pada daftar penandatangan dokumen itu–tak meneken lembar kesimpulan lantaran “poin-poinnya belum terartikulasi sesuai desakan warga.”

Merespons poin restorative justice pada lembar kesimpulan itu, ia mendesak pemerintah “tak usah sibuk” mengurusi proses hukum terhadapnya. “

Biar saya sendiri yang menghadapi proses hukum terhadap saya,” katanya.

“Logika Terbalik”

Floresa menerima salinan surat undangan RDP pada 29 Oktober. Dalam surat disebutkan RDP merupakan “pendalaman atas pemblokiran akses masuk ke NIHI Rote,” diksi yang turut dikritik mahasiswa setempat.

“Mengapa logikanya jadi dibalik seolah-olah warga yang bersalah?,” kata Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (Ikmar) NTT, Irman Baleng.

Ia menilai undangan itu “mestinya berbunyi ‘pendalaman atas penutupan jalan publik oleh PT Bo’a Development.” 

Lantaran ditutup, “maka warga merespons dengan memblokir jalan bermasalah itu.”

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (Ikmar) NTT, Irman Baleng tampak berdiri dalam Rapat Dengar Pendapat dalam ruang sidang DPRD Rote Ndao pada 29 Oktober 2025. Erasmus Frans Mandato, warga Rote yang dijerat UU ITE (berbaju krem) hadir dalam pertemuan tersebut. (Dokumentasi warga)

Undangan diteken Ketua DPRD Rote Ndao Alfret Saudila disertai “paraf hierarki” yang tak mencakup Denison Moy. 

Menanggapi Irman, Denison mengaku telah mengklarifikasi dalam RDP.

“Pemblokiran merupakan satu kesatuan dalam persoalan akses jalan ke Pantai Bo’a dan masalah Erasmus,” katanya pada 30 Oktober.

Warga memblokir dua ruas jalan ke Pantai Bo’a, masing-masing pada 10 dan 27 Oktober. Irman menyatakan pemblokiran sebagai “bentuk protes akan pemerintah yang terus-menerus mengabaikan suara warga.”

Ruas yang diblokir dengan campuran semen pada 10 Oktober merupakan jalan lapen yang pengerjaannya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. 

Sementara pemblokiran 27 Oktober berlangsung di ruas yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2013.

Ruas jalan publik menuju NIHI Rote, hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Bo’a di pesisir barat Pulau Rote, NTT. Warga memblokir jalan itu dengan tumpukan batu pada 27 Oktober 2025. (Dokumentasi warga)

Di ujung jalan yang bersumber dari PNPM itu terdapat sebuah prasasti yang fotonya diterima Floresa pada 31 Oktober. 

Pada prasasti tertera sumber pendanaan dari PNPM tersebut, dengan ratusan juta rupiah pendanaan yang angkanya tak lagi jelas. 

Selagi ruas lapen sepenuhnya diblokir, jalan berprasasti itu ditutup dengan tumpukan batu yang menyisakan ruas terbuka di tengah-tengahnya. 

Mersi Hangge menyatakan pertengahan ruas jalan itu tetap dibuka “supaya karyawan NIHI Rote dan petani rumput laut tetap dapat melintas.”

Sebuah sepeda motor milik TNI terparkir di ruas jalan lapen menuju NIHI Rote, hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Bo’a di pesisir barat Pulau Rote, NTT. Warga memblokir jalan itu dengan campuran semen pada 10 Oktober 2025. (Dokumentasi warga)

Paulus Mbatu, seorang petani rumput laut di pesisir barat Pulau Rote turut dalam pemblokiran kedua. 

Ia berpartisipasi dalam aksi tersebut “karena muak mengetahui suara orang kecil tak pernah didengar.”

“Masalah ini tak bisa dijawab dengan membuka jalan baru yang malah menjauh dari pantai,” katanya tentang seruas jalur sepanjang 250 meter menuju Pantai Bo’a. 

Jalan yang berstatus aset PT Bo’a Development itu dibuka untuk publik berdasarkan Nota Kesepahaman antara pemerintah Desa Bo’a dan korporasi pada 15 Mei, empat bulan sesudah Erasmus mengunggah protesnya.

Erasmus berkata jalan setapak itu selebar kira-kira dua meter. Ruasnya berada di bawah tebing, kontur yang dibenarkan Paulus. 

“Bayangkan, manusia mau ke pantai harus lewat tebing. Rasanya hanya binatang yang bisa lewat situ,” kata Paulus.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img