Floresa.co – Aksi polisi di wilayah NTT awal bulan ini yang merazia miras tradisional berhenti setelah “dikoreksi” oleh pemerintah yang merespons protes masyarakat.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena meminta penghentian operasi itu pada 10 November usai aksi demonstrasi masyarakat di Maumere, Kabupaten Sikka.
Aksi pada 6 November yang diinisiasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere merupakan bentuk protes terhadap operasi penyitaan miras tradisional atau sopi oleh Polres Sikka.
Laka Lena menjelaskan penghentian sementara operasi telah dibicarakan bersama Wakapolda NTT, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo.
“Intinya kita sudah minta, nanti duduk bersama dulu dan bicara dengan para pihak agar operasi miras ini dilakukan setelah kita duduk diskusi bersama,” katanya.
Laka Lena berkata duduk bersama itu “untuk membahas pengaturan produksi dan penggunaan miras di NTT” sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Sehari setelahnya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang hadir di Kupang dalam acara Indonesia Pacific Cultural Synergy 2025, menyatakan minuman tradisional seperti moke dan sopi merupakan bagian dari warisan budaya masyarakat NTT.
Karena itu, kata dia, miras tradisional layak dipandang sebagai objek kemajuan kebudayaan daerah dan memiliki kedudukan penting dalam lanskap kebudayaan Nusantara.
Namun, Fadli berkata wacana legalisasi miras tradisional bukan perkara sederhana karena setiap langkah pengakuan formal “harus sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Razia Usai Mencuatnya Beberapa Kasus Polisi Mabuk
Polda NTT beserta seluruh jajaran Polres melakukan operasi penyitaan sopi awal bulan ini yang diklaim atas perintah Kapolda Rudi Darmoko.
Dalam pernyataan pada 5 November, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra berkata, operasi ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Polda NTT beserta seluruh jajaran melaksanakan operasi miras serentak untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor utama gangguan Kamtibmas,” katanya, merujuk pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia berkata, personel gabungan Polda NTT dan Polres di berbagai kabupaten berhasil mengamankan 9.610 liter miras tradisional berbagai jenis. Selain itu, petugas juga menyita 53 botol miras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.
Operasi itu hangat diperbincangkan warga karena terjadi di tengah ramainya pembicaraan soal kasus polisi mabuk yang menganiaya masyarakat sipil.
Operasi oleh polisi di Ende yang menyita 350 liter sopi terjadi setelah salah satu rekan mereka yang mabuk miras menganiaya seorang warga penyandang disabilitas hingga tewas. Kasus itu terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Woloweku, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur.
Bripda Oschar Poldemus Amtiran menganiaya Paulus Pende, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada 29 Oktober malam hingga meninggal.
Korban yang berusia 35 tahun merupakan penyandang disabilitas dengan kategori tuli dan bisu.
Penganiayaan oleh polisi mabuk ini terjadi setelah kasus serupa di Kabupaten Manggarai.
Empat polisi dan dua staf yang bekerja di kantor Polres Manggarai menjadi tersangka karena menganiaya secara brutal seorang warga pada 7 September. Korbannya adalah Klaudius Aprilianus Sot, pemuda berusia 23 tahun.
Peristiwa bermula ketika Klaudius dan tiga rekannya sedang menuju Alfamart di kawasan Pengadilan Negeri Ruteng. Di tengah jalan, mereka bertemu dengan seorang pria mabuk yang kemudian diketahui sebagai anggota Polres Manggarai berinisial MN.
MN menuduh mereka mengadang dan menantang untuk berkelahi. Saat para pemuda itu memilih menghindar, MN justru berteriak meminta tolong kepada mobil patroli yang melintas, mengaku dipukul.
Rekan-rekannya lalu menangkap Klaudius dan membawanya ke dalam mobil patroli. Mereka menganiayanya hingga babak belur sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Ruteng dan ditinggalkan di depan ruang Unit Gawat Darurat.
Klaudius mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, sementara keluarganya menanggung biaya perawatan sendiri. Foto-foto wajah Klaudius yang lebam kemudian viral dan memicu kemarahan publik di Manggarai.
Ada enam tersangka kasus ini, empat di antaranya adalah polisi, dua lainnya pegawai kantor Polres. Mereka masing-masing berinisial AES, MN, B, MK, PHC, dan FM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kendati kasus ini terjadi dua bulan lalu, Polres Manggarai belum kunjung melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Miras Tradisional dalam Budaya NTT
Miras tradisional diproduksi oleh banyak komunitas masyarakat di Flores dan NTT. Tidak diketahui secara pasti jumlah kandungan alkohol pada miras.
Karena diproduksi secara tradisional, warga tidak punya alat untuk mengukurnya.
Sebutan untuk miras ini beragam. Selain sopi, moke, ada juga sebutan lain seperti ciu dan arak.
Miras biasa dikonsumsi setiap upacara adat, juga dalam suasana santai.
Seperti minuman beralkohol pada umumnya, sopi bisa membuat mabuk jika dikonsumsi dalam jumlah banyak.
Pengemasan saat dijual ke konsumen umumnya menggunakan botol bekas air mineral maupun botol kaca.
Di tengah operasi polisi di Flores bulan ini yang dipromosikan sebagai bentuk keberhasilan, miras tradisional masih dengan mudah ditemukan di warung-warung, baik yang jual secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.
Laporan ini dikerjakan oleh Gabrin Anggur, kontributor di Manggarai Timur
Editor: Ryan Dagur




