Floresa.co – Lembaga advokasi mengkritik polisi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memidana seorang pengacara dan tiga anggota masyarakat adat terkait konflik lahan dengan korporasi milik Gereja Katolik.
Antonius Yohanes “John” Bala bersama tiga anggota masyarakat adat Nangahale di Kabupaten Sikka telah mendapat surat panggilan untuk pemeriksaan pada pekan ini di Polda NTT setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan lalu.
Mereka dilaporkan oleh Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, Direktur PT Krisrama, perusahan milik Keuskupan Maumere, atas dugaan turut serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, merujuk pada lahan konflik antara perusahaan itu dengan masyarakat adat.
Dalam pernyataan yang diterima Floresa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan, penetapan tersangka itu janggal karena keempatnya dituding melakukan tindak pidana pada 2014.
Padahal, kata lembaga tersebut, Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama telah berakhir pada 2013, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengklaim berhak atasnya dan menuding keempatnya melakukan tindak pidana.
Sayangnya, kata KPA, “pihak kepolisian tetap memaksakan pemidanaan” terhadap mereka.
KPA juga menyoroti status John Bala sebagai advokat masyarakat adat, memberi catatan bahwa UU Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Hal tersebut, kata KPA, juga dipertegas dalam telegram Kapolri kepada para Kapolda pada tahun lalu berisi perintah tidak “mengkriminalisasi rakyat dan tidak mencari-cari kesalahan dalam penanganan konflik agraria.”
Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) juga mengingatkan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari tekanan terhadap masyarakat adat yang terus mempersoalkan perpanjangan HGU perusahaan.
Ia memberi catatan bahwa Ombudsman Perwakilan NTT telah menyatakan adanya maladministrasi dalam penerbitan HGU karena mengabaikan penolakan masyarakat adat.
“Temuan maladministrasi ini menegaskan bahwa akar persoalan berada pada kesalahan administrasi negara dan kegagalan penyelesaian konflik agraria,” katanya.
Karena itu, kata Yuven, “pendekatan pidana terhadap masyarakat menjadi tidak proporsional dan kehilangan legitimasi keadilan.”
Ia juga menegaskan bahwa John Bala tidak dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai pembela HAM.
“Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini hanya memperdalam ketidakadilan, melanggengkan kriminalisasi pembela HAM, dan mengingkari kewajiban negara untuk melindungi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya,” katanya.
Konflik Berkepanjangan
Konflik ini terkait lahan lebih dari 868.000 hektare yang menurut masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale diambil secara paksa dari mereka pada zaman penjajahan Belanda.
Lahan itu lalu beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013.
Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.
Pada 2023, pemerintah memperpanjang HGU PT Krisrama di tengah protes warga yang telah mendudukinya sejak 2014.
Wilayah HGU PT Krisrama yang terdiri dari 10 sertifikat mencakup lahan seluas 325 hektare. Sebagian lainnya dari lahan itu seluas 433,754 hektare diserahkan kepada negara.
Terletak di Desa Runut, Desa Likonggete dan Desa Nangahale, belakangan lahan yang diserahkan ke negara itu hendak menjadi bagian dari reforma agraria dan dibagikan kepada masyarakat adat.
Pada 21 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Sikka telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk redistribusi lahan itu.
Pemerintah juga telah membentuk Tim Pendataan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Namun, masyarakat adat menolak langkah tersebut dan terus mempersoalkan HGU PT Krisrama.
Selain karena proses penerbitan SK HGU yang cacat dan mengabaikan aspirasi mereka, alasan lain adalah wilayahnya mencakup lahan yang sudah mereka tempati sejak 2014.
Lahan yang kini disebut hendak jadi sasaran reforma agraria, menurut masyarakat adat, adalah bagian yang tidak produktif dan ditelantarkan sejak dikelola oleh PT Diag.
Konflik menahun ini telah memicu rentetan aksi penggusuran rumah dan tanaman milik masyarakat adat, yang menurut PT Krisrama merupakan bagian dari “pembersihan” lahan dari para okupan atau penyerobot.
Penggusuran terakhir terjadi pada 1 Desember 2025 yang membuat masyarakat adat kehilangan berbagai tanaman produktif seperti pisang, jambu mete, pepaya, nangka, jambu serta aneka sayuran.
Massa yang dimobilisasi PT Krisrama menebang tanaman warga di Wairek, satu dari beberapa titik konflik.
Sengketa ini juga telah menyeret sejumlah masyarakat adat ke penjara. Delapan orang divonis penjara pada Maret 2025 karena merusak plang PT Krisrama. Dua diantaranya adalah perempuan.
Masyarakat adat dan sejumlah lembaga pendamping mereka terus mempersoalkan tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai diskriminatif.
Salah satunya adalah karena tidak pernah menindaklanjuti laporan warga soal perusakan rumah dan tanaman oleh PT Krisrama, berbeda dengan laporan perusahaan tersebut yang selalu direspons cepat.
Editor: Ryan Dagur




