Ruteng, Floresa.co – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Satar Mese angkat bicara soal tudingan adanya pemboikotan C6 atau surat udangan untuk memilih kepada pemilih di kecamatan itu dalam pilkada 9 Desember lalu.
Ketua PPK Satar Mese Turibius Arakate dan anggotanya Frumen Ardi yang ditemui di sela-sela pemeriksaan sebagai teradu di Panwas Manggarai membantah keras tuduhan pemboikotan C-6 yang disampaikan pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur.
Turibius mengatakan yang mengeluarkan C-6 adalah KPU. Format undangan pencoblosan itu disesuaikan dengan jumlah DPT. Tugas PPK hanya melanjutkan instruksi KPU ke tingkat PPS dan KPPS. KPPS telah bekerja sesuai prosedur untuk menyerahkan C-6 kepada pemilih.
“Tidak benar bahwa C-6 itu diboikot oleh penyelenggaran pemilu. Itu bohong. Kami juga senang diminta klarifikasi secepatnya supaya jelas di masyarakat. Jangan sampai kami jadi sasaran tuduhan,”ujar Turibius, Senin (14/12/2015).
Frumen Ardi menambahkan tuduhan yang disampaikan paket Hery-Adolf tidak berdasar. Penyelenggara Pilkada di tingkat bawah sudah bekerja sesuai mekanisme dan telah membagikan undangan untuk pemilih.
“Kalau yang mereka maksudkan itu soal partisipasi pemilih, jangan salahkan penyelenggara. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih itu tugas semua pihak, termasuk pasangan calon,” katanya.
Tommy Aquino Hartono, salah seorang komisioner KPU Manggarai memastikan format C-6 sudah dibagikan sesuai aturan. Ia mengatakan penyelenggara sudah berusaha menjalankan tugas secara maksimal dengan tetap menjaga independensi.
“Kalau mereka bilang C-6 sampai sebelas ribuan, kami siap bantah di pengadilan mana pun,” ujar Tommy.
Sebelumnya, Ketua DPC PartAi NasDem Manggarai Frits Plate mengatakan paket Hery-Adolf menuntut agar di Kecamatan Satar Mese dan Satar Mese Barat harus dilaksanakan Pilkada ulang. Dari berbagai fakta penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015, kata Frits, telah terjadi pembunuhan hak-hak demokrasi masyarakat pada dua kecamatan tersebut.
“Dengan tidak dilayani, diikutsertakan dalam Pilkada tanggal 9 Desember 2015. Ada 11.275 orang. Itu yang sama sekali tidak mendapat C6. Kemudian juga kerja penyelenggara untuk mensosialisasikan itu dan segala macam itu tidak sampai ke masyarakat ternyata,” ujar Frits.
BACA Juga: Tak Ada Laporan Dugaan Pemboikotan C-6 ke Panwaslu Manggarai
Namun,tudingan soal pemboikotan C6 ini tidak dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Manggarai. Tim Hery-Adolf hanya melaporkan dugaan pelanggaran berupa pengrusakan segel gembok kotak suara sebelum dihitung, adanya pemilih bawah umur, dan penggunaan pensil dalam rekapitulasi C-1 KWK di tiga TPS. (Ardy Abba/PTD/Floresa)