ReportasePeristiwaDiduga Tilep Dana Bantuan, Mantan Kades di Matim Akan Diadukan ke Polisi

Diduga Tilep Dana Bantuan, Mantan Kades di Matim Akan Diadukan ke Polisi

Adapun item program atau kegiatan yang terindikasi merugikan keuangan negara, kata Niko, antara lain, pertama, honor Badan Permusyawaratan Desa (DPD)  tahun anggaran 2014 belum dibayar sebesar Rp 13.125.000.

Sebagaimana termuat dalam halaman 1 LHP Inspektorat, mantan Kades Agustinus mengakui perbuatannya, bahkan menyatakan akan siap membayar sesuai temuan yang ada.

Kedua, demikian Niko, terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan kantor desa  senilai Rp 10.365.000.

Temuan Inspektorat, pengerjaan kantor desa tidak sesuai rencana dan bukti yang dipertanggungjawabkan adalah fiktif atas pengadaan material, serta kondisi kantor desa yang dibangun sudah rusak parah dan tidak tuntas.

Ketiga, pembangunan bak air minum bersih di RT Nduri, Dusun Kembang Mekar tahun anggaran 2011 sebesar Rp 18.433.200 tidak dilaksanakan dan uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Keempat, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tahun anggaran 2012 di Wae Cakok, Dusun Kembang Mekar sebesar Rp 18.871.000. Dalam laporan mantan kades terkait pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2012, disebutkan sudah selesai 100 %.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA