Adapun item program atau kegiatan yang terindikasi merugikan keuangan negara, kata Niko, antara lain, pertama, honor Badan Permusyawaratan Desa (DPD) tahun anggaran 2014 belum dibayar sebesar Rp 13.125.000.
Sebagaimana termuat dalam halaman 1 LHP Inspektorat, mantan Kades Agustinus mengakui perbuatannya, bahkan menyatakan akan siap membayar sesuai temuan yang ada.
Kedua, demikian Niko, terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan kantor desa senilai Rp 10.365.000.
Temuan Inspektorat, pengerjaan kantor desa tidak sesuai rencana dan bukti yang dipertanggungjawabkan adalah fiktif atas pengadaan material, serta kondisi kantor desa yang dibangun sudah rusak parah dan tidak tuntas.
Ketiga, pembangunan bak air minum bersih di RT Nduri, Dusun Kembang Mekar tahun anggaran 2011 sebesar Rp 18.433.200 tidak dilaksanakan dan uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
Keempat, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tahun anggaran 2012 di Wae Cakok, Dusun Kembang Mekar sebesar Rp 18.871.000. Dalam laporan mantan kades terkait pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2012, disebutkan sudah selesai 100 %.