Borong, Floresa.co – Agustinus Hambur, mantan Kepala Desa Benteng Rampas,
Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diadukan ke Polres Manggarai oleh sejumlah warga desa.
Ia dilaporkan karena belum mengembalikan dana bantuan desa yang telah ia tilep.
Niko Martin, tokoh masyarakat Desa Benteng Rampas berjanji dalam waktu dekat ia dan sejumlah warga akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke polisi.
“Pihak keamanan segera melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan. Ini juga menjadi pelajaran bagi aparat pemerintah yang lainya agar tunduk dan taat pada aturan hukum dalam tata kelola keuangan desa atau daerah,” kata Niko kepada Floresa.co, Sabtu (19/12/2015).
Niko menceritakan, kasus penggelapan dana oleh mantan Kades Benteng Rampas periode 2008-2014 itu sebesar Rp 60.794.200 terdapat dalam hasil pemeriksaan Inspektorat Matim tahun 2015.
“Jumlah sebanyak itu berdasarkan LHP (Lembaran Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dengan Nomor : INSP.700/66/REG./ LHP/PKPT-2015, tanggal 15 Juni 2015,” ujar Niko yang merupakan mantan anggota DPRD Matim periode 2009- 2014.