Diduga Tilep Dana Bantuan, Mantan Kades di Matim Akan Diadukan ke Polisi

Baca Juga

“Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat ternyata laporan tersebut adalah fiktif. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi sang mantan Kades,” ujar Niko.

Dalam LHP, seluruh temuan tersebut diakui oleh mantan Kades Agustinus. Untuk poin pertama, bersama Penganggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), ia berjanji segera membayar honor BPD tahun anggaran 2014.

Untuk poin kedua, ketiga dan keempat dalam LHP tersebut, mantan Kades Agustinus berjanji segera mengembalikan dan menyetor kembali ke kas desa dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.

“Namun seluruh perintah yang tertuang dalam LHP itu sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh saudara Agustinus Hambur maupun oleh PJOK,” tegas Niko.

Floresa.co belum berhasil menghubungi Agustinus untuk dimintai tanggapannya terkait dugaan penilepan dana bantuan ini dan rencana laporan  ke Polres Manggarai yang diajukan Niko Martin dan warga lainnya. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini