Camat Sambi Rampas Himbau Pengecer Pupuk Subsidi Patuhi Aturan Penjualan

Baca Juga

Sebelumnya  dalam penangkapan Lahmudin aparat keamanan berhasil menghimpun keluhan petani bahwa telah terjadi permainan harga dalam penjualan pupuk subsidi di Desa Nanga Mbaur.

Lahmudin menjual pupuk dengan harga tinggi. Harga ecer pupuk yang seharusnya dijual Rp 90.000 per sak bisa menjadi Rp 225.000 apabila dibayar pasca musim panen.

Selain itu berdasarkan pengakuan masyarakat, ada pihak pengecer resmi yang memberi harga sebesar Rp 135.000 per sak kepada pembeli non Gapoktan, namun pihak konsumen harus menandatangani nota pupuk dengan harga Rp 90.000. Apabila tidak dilaksanakan maka pembeli non Gapoktan tidak mendapatkan pupuk.

Yohanes Suherman, Distributor CV Harum Jaya menegaskan, tidak ada kelangkaan pupuk di Sambi Rampas seperti informasi yang berkembang orang selama ini.

Menurut dia, yang berhak menghitung dan menyatakan pupuk langka yaitu CV Harum Jaya sebagai distributor resmi.

“Apabila ada kelangkaan pupuk harus di crosscheck terlebih dahulu dan disampaikan pada Camat, Kapolsek, dan Danramil,” tegas Suherman.

Ia menjelaskan, HET untuk jenis-jenis pupuk bersubsidi sesuai aturan, antara lain, Urea Rp 90.000/sak, Ponska dan NPK Rp 115.000/sak, ZA Rp 70.000/sak, dan Organik Rp 20.000/sak.

Ia berjanji, jika di kemudian hari ternyata ditemukan ada pengecer pupuk subsidi yang nakal atau menjual pupuk di atas HET, maka pihaknya akan mencabut izin pengecer.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini