ReportasePeristiwaCamat Sambi Rampas Himbau Pengecer Pupuk Subsidi Patuhi Aturan Penjualan

Camat Sambi Rampas Himbau Pengecer Pupuk Subsidi Patuhi Aturan Penjualan

Suherman menambahkan, menjadi pengecer pupuk harus bermodal, dalam hal ini tidak meminta tembusan pupuk kepada distributor dan pengadaan pupuk tidak boleh menunggu uang dari petani.

“Apabila ada permasalahan dengan pengecer, kelompok tani bisa langsung ke distributor dengan membawa dokumen RDKK yang ditanda tangani oleh kepala desa,” jelasnya.

Sementara itu, wakil Danramil Elar Serma Romadhan berjanji melalui bantuan Babinsa ia akan terus mengawasi dan mengontrol penyaluran pupuk dari pengecer pupuk bersubsidi ke kelompok tani sesuai MoU antara Kementrian Pertanian dengan Panglima TNI.

“Apabila ada kejanggalan di tingkat bawah, tugas kami selaku Babinsa mendata dan melaporkan kepada Komando sesuai kenyataan di lapangan,” kata Serma Romadhan.

Dalam upaya pengamanan pendistribusian pupuk, kata dia, TNI tidak ada tendesi ataupun kerjasama, baik dengan pengecer maupun dengan kelompok tani.

“Babinsa yang melakukan pelanggaran terkait distribusi pupuk silakan dilaporkan disertai dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya mengingatkan. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA