Camat Sambi Rampas Himbau Pengecer Pupuk Subsidi Patuhi Aturan Penjualan

Baca Juga

Suherman menambahkan, menjadi pengecer pupuk harus bermodal, dalam hal ini tidak meminta tembusan pupuk kepada distributor dan pengadaan pupuk tidak boleh menunggu uang dari petani.

“Apabila ada permasalahan dengan pengecer, kelompok tani bisa langsung ke distributor dengan membawa dokumen RDKK yang ditanda tangani oleh kepala desa,” jelasnya.

Sementara itu, wakil Danramil Elar Serma Romadhan berjanji melalui bantuan Babinsa ia akan terus mengawasi dan mengontrol penyaluran pupuk dari pengecer pupuk bersubsidi ke kelompok tani sesuai MoU antara Kementrian Pertanian dengan Panglima TNI.

“Apabila ada kejanggalan di tingkat bawah, tugas kami selaku Babinsa mendata dan melaporkan kepada Komando sesuai kenyataan di lapangan,” kata Serma Romadhan.

Dalam upaya pengamanan pendistribusian pupuk, kata dia, TNI tidak ada tendesi ataupun kerjasama, baik dengan pengecer maupun dengan kelompok tani.

“Babinsa yang melakukan pelanggaran terkait distribusi pupuk silakan dilaporkan disertai dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya mengingatkan. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini