ReportasePeristiwaBerstatus Tersangka, Dua Bupati Terpilih di NTT Tetap Dilantik

Berstatus Tersangka, Dua Bupati Terpilih di NTT Tetap Dilantik

Floresa.co – Dua bupati terpilih hasil pilkada 9 Desember 2015 di NTT berstatus tersangka. Meski demikian, mereka akan tetap dilantik pada 17 Februari mendatang.

Seperti dilansir Media Indonesia, dua bupati tersebut adalah bupati terpilih Sabu Raijua, Marthen Dira Tome dan bupati terpilih Ngada, Marianus Sae.

Marthen menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar.

Sedanagkan, Marianus Sae, menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa.

Di daerah lain juga ada bupati terpilih yang berstatus tersangka, yaitu Wali Kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan RSUD Nias Selatan tahun 2013 senilai Rp 5,12 miliar.

Kemudian, bupati terpilih Maros, Sulsel, Hatta Rahman pun berstatus tersangka kasus korupsi pada 2011.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan undang-undang tidak melarang keempat kepala daerah terpilih ini dilantik.

“Selama belum ditetapkan sebagai terpidana, masih bisa dilantik. Kalau tersangka belum menggugurkan syarat pencalonan, masih bisa dilantik,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/2), seperti dikutip dari Media Indonesia. (Petrus/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA