Dianiaya, Agustinus, Malah Jadi Tersangka oleh Polres Manggarai

Baca Juga

Namun di sisi lain, keluarga Andi tetap koperatif memenuhi panggilan polisi dan menghadap pada Rabu 21 Oktober 2015 dan pihak penyidik langsung mengambil keterangannya atas laporan Doni Ambang. “Bahwa dari hasil pemeriksaan itu, saudara Andi dikenakan sanksi wajib lapor oleh polisi selama waktu yang tidak ditentukan,”ulas keluarga.

Menurut keluarga, setelah 20 hari wajib lapor setiap harinya, pihak kepolisian tidak kunjung menindak lanjuti kasus tersebut.

Namun 4 bulan kasus ini berlalu, keluarga mengaku sangat kaget lantaran Andi menerima surat dari kepolisian untuk menghadap pihak penyidik. Lagi-lagi agar koperatif, pada Senin (15/2/2016) kemarin Andi pun menghadap ke Polres Manggarai. Kemudian, jam 03.00 Wita Senin lalu itu, berkas Andi dinyatakan P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng. Sementara, Andi langsung ditahan pihak Kejari Ruteng di Rutan- Ruteng.

Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Lukius Okto Selly mengatakan, kasus tersebut adalah saling lapor antar Doni Ambang dan Agustinus Efendi Nagur setelah keduanya berkelahi usai gelar pesta. Yang mengajukan laporan lebih awal, kata Okto Selly, adalah Doni Ambang bahwa dirinya dianiaya oleh Andi. Selang beberapa saat kemudian Agustinus melaporkan Doni Ambang dengan tuduhan menyerang,melempar rumah dan mencuri.

Untuk sementara laporan Doni Ambang sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa pekan lalu, sementara laporan Agustinus masih tahap pemeriksaan saksi.

“Mereka saling lapor usai berkelahi,keduanya kita proses secara hukum,” kata Okto Selly kepada wartawan di Ruteng. (Ardy Abba/PTD/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini