Sekretaris Desa Tak Mau Pindah, Perangkat Desa Golo Lijun, Matim, Ancam Mengundurkan Diri

Baca Juga

Selanjutnya, diskusi dalam rapat kordinasi tersebut antara lain, pemerintah desa Golo Lijun dan BPD mengkawatirkan bakal tidak bisa mencairkan dana desa 2016 jika masih bermasalah. Karena itu, mereka berharap agar Pemkab Matim segera mengindahkan surat dari pemerintah desa Golo Lijun bersama DPDnya yang dikirim ke bupati Matim Yosef Tote pada 16 Februari lalu.

Surat Kades Golo Lijun bernomor: 023/05/ll/2016 tanggal 16 Februari 2016 dan surat BPD bernomor: BPD.023/01/2/2016 tanggal 16 Februari 2016 isinya mengadukan Zakarias yang tidak mengindahkan panggilan camat Elar untuk bertugas di kantor camat. Mereka meminta bupati Tote segera turun tangan.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, Zakarias enggan pindah dari Desa Golo Lijun erat kaitannya dengan konflik tapal batas Matim dan Ngada. Pasalnya, Zakarias sedang ikut mengamankan sejumlah tanah miliknya di daerah konflik ini.

Di dataran Bensur ia memiliki aset tanah seluas kurang lebih 1,5 hektar. Di Wae Nterong Zakarias juga memiliki tanah seluas kurang lebih 1,5 hektar dan di Translok seluas 1 hektar. Selanjut total kurang lebih 2 hektar tanahnya sudah disewakan kepada Olyfer, seorang warga Negara Prancis yang tinggal di Desa Golo Liju. Lokasi-lokasi tanah miliknya ini berada di daerah konflik yang terus dilakukan upaya pencaplokan oleh warga desa Sambi Nasi Barat, Kecamatan Riun, Kabupaten Ngada. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini