Ruteng, Floresa.co – Anggota DPR RI, Johnny Plate mengusulkan agar penyelesaian polemik Pantai Pede di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat ditempuh melalui jalur hukum.
“Tempuhlah jalur-jalur yang ada dalam pranata hukum nasional kita,” kata Johnny di Ruteng, Kamis, 22 Juni 2017 dalam diskusi dengan aktivis PMKRI.
Proses lewat jalur hukum, kata dia, akan menghindari adanya saling curiga antara pihak yang pro dan kontra dengan upaya Pemerintah Provinsi NTT yang menyerahkan pengelolaan pantai di pesisir Labuan Bajo itu kepada PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk pembangunan hotel.
Ia menyebut, saat ini kelompok pro dan kontra masing-masing mengklaim,”saya saja yang benar” dan yang lain salah.
Hal itu, kata Johnny, akan berdampak pada perpecahan serta tidak akan menyelesaikan masalah.
Karena itu, menurut dia, harus ada solusi, yakni lewat jalur hukum, sebagai perangkat yang disediakan oleh sistem demokrasi.
Anggota Komisi XI ini juga menyatakan, ia “tidak bisa masuk di blok A maupun blok B,” merujuk pada kelompok pro dan kontra.
“Bukannya saya tidak berpihak kepada masyarakat, bukan juga saya tidak berpihak kepada hak-hak perorangan, tetapi saya berpihak terhadap putusan hukum,” tegasnya.
“Itu adalah keberpihakkan saya,” ungkap Johnny.
Ia juga mengatakan, tidak boleh memprovokasi masyarakat dalam polemik ini.
“Jangan menambah persoalan, kita harus menempuh saluran yang sudah betul,” ujarnya. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)