ReportasePeristiwaMarthen Dira Tome Divonis Penjara 3 Tahun

Marthen Dira Tome Divonis Penjara 3 Tahun

Surabaya, Floresa.co – Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Luther Dira Tome dijatuhi vonis tiga  tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabya.
 Dira Tome dinilai mejalis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,…dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,”ujar Majelis Hakim ketika membacakan putusan, Senin 31 Juli 2017.
Dira Tome juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,515 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 Dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk mengganti uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (BOS/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA