Labuan Bajo, Floresa.co – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula menulis surat pekan ini kepada Haji Muhammad Adam Djudje, di mana isinya menegaskan bahwa lahan 30 ha yang kini jadi polemik adalah milik Pemda Mabar.
Salinan surat yang dikirim pada 30 April 2018 itu dengan nomor Pem.131/119/IV/2018 didapat Floresa.co pada Kamis, 3 Mei dan sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak internal Pemkab.
Surat itu merupakan jawaban Dula atas surat yang dikirim pihak Djudje pada 7 Maret lalu.
Dula menjelaskan, dirinya berterima kasih atas penjelasan Djudje yang menegaskan bahwa lahan 30 ha itu bernama Toro Lama Batu Kalo dan merupakan milik Djudje, sementara yang merupakan milik Pemda adalah bernama Karangan.
“Dalam penjelasan saudara bahwa lahan Pemda yang diserahkan secara adat oleh Fungsionaris Adat Alm. Haji Ishajka tahun 1997 adalah Karangan, bukan Toro Lama Batu Kalo,” tulis Dula.
“Sedangkan menurut Pemda, lahan yang diserahkan oleh Alm. H. Ishaka adalah Toro Lama Batu Kalo yang satu hamparan dengan Karangan dengan nama Karangan/Toro Lama Batu kalo seluas kurang lebih 30 ha,” jelasnya.
Dula menegaskan, pada tahun 2015, lahan itu sudah diukur oleh BPN Provinsi NTT dan BPN Mabar yang didampingi oleh ahli waris ulayat Nggorang dan pihak Pemkab Mabar, di mana gambar lokasi yang diukur sudah sesuai dengan peta tahun 1997.
“Menurut Pemda, lahan yang dimiliki itu adalah lahan yang secara fakta diukur oleh juru ukur yaitu di Toro Lama Batu Kalo (bukan di Karangan), sementara saudara menyebut lahan Pemda itu di Karangan, tetapi tidak diukur,” jelasnya.
BACA:
-
“Warga di Labuan Bajo Diduga Caplok Lahan 30 Ha Milik Pemda”
-
“Setelah Klaim, Djudje Diduga Jual Lahan Sengketa 30 Ha.”
-
Soal Tanah 30 Ha di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Djudje
-
Kuasa Hukum Djudje Beberapa Kali Ajukan Sertifikat ke BPN Mabar
-
Djudje yang Enggan Layani Wawancara
-
Frans Paju Leok Tantang Haji Djudje
“Pemda tetap berkesimplan lahan milik Pemda adalah Toro Lama Batu Kalo yang tidak bertentangan dengan hasil pengukuran oleh tim Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat saat itu walaupun saudara mengajukan keberatan kepada tim pengukuran,” tegas Dula.
Djudje adalah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan 30 ha itu, yang menurutnya didapat dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1990.
Dalam sejumlah pernyataan kuasa hukumnya, ia menegaskan bahwa lahan miliknya bernama Toro Lama Batu Kalo, sementara milik Pemda adalah di Kerangan.
Sejumlah pihak sebelumnya sudah membantah klaim itu, termasuk BPN Mabar yang menegaskan bahwa lokasi lahan itu sebenarnya sama, hanya namanya yang disebut berbeda-beda.
ARL/Floresa