ReportasePeristiwaTerlibat Korupsi, 7 ASN di Mabar Tidak Lagi Mendapat Gaji

Terlibat Korupsi, 7 ASN di Mabar Tidak Lagi Mendapat Gaji

Labuan Bajo, Floresa.co – Tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak lagi menerima gaji usai keluarnya keputusan Badan Kepegawai Nasional (BKN) serta surat keputusan (SK) Bupati Agustinus CH Dula, demikian keterangan Kasubid Verifikasi Keuangan kabupaten itu, Daniel Mas, pada Senin, 30 Juli 2018.

“Yang bersangkutan dipecat berkaitan dengan kasus korupsi,” kata Daniel.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mengeluarkan keputusan bahwa ketujuh ASN itu terbukti korupsi. Tetapi, setelah itu mereka sempat dimutasi ke dinas lain melalui SK Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

“Sesuai penjelasan pihak BKN, harusnya pasca ada keputusan pengadilan tahun 2013 yang bersangkutan langsung tidak mendapat haknya,” katanya.

“Tetapi keputusan tersebut baru kita terima April 2018, dan sejak Mei 2018 mereka sudah tidak menerima gaji lagi,” lanjutnya.

Menurut Daniel, awalnya mereka sama sekali tidak mengetahui alasan tersebut sebelum mendapat penjelasan dari pihak keuangan daerah.

“Awalnya mereka komplain mengapa gaji mereka tidak ada, kita lalu jelaskan berdasarkan SK dan surat yang kita terima,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Daniel, ketujuh ASN itu menyebar di beberapa instansi. Mereka ialah Dokter Hari, Ludovikus, Marsel Gelo, Sebas Tarang, Haji Muda Manto, Yohanes serta Petrus Amadoren.

Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA