ReportasePeristiwaMarianus Sae Divonis Hari Ini

Marianus Sae Divonis Hari Ini

Floresa.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjadwalkan vonis terhadap mantan Bupati Ngada, Marianus Sae (MS) pada hari ini, 14 September 2018.

“Sesuai jadwal, maka pembacaan putusan digelar hari ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Marianus Sae, Agustinus Payong Dosi seperti dilansir kupang.tribunnews.com, Jumat, 14 September 2018.

Vonis dijatuhkan setelah pada sidang sebelumnya, MS menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Menurut Agustinus, dalam pleidoi itu, MS menyangkal melakukan intervensi terhadap proses pelelangan proyek di Kabupaten Ngada.

“Hal tersebut didukung dengan keterangan saksi-saksi dari Pokja ULP selaku pihak panitia lelang yang mngatakan saksi-saksi selalu menjalankan proses lelang sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan,” katanya.

“(Dan) saksi-saksi juga tidak pernah diminta oleh terdakwa untuk memenangkan kontraktor tertentu,” pungkas Agustinus.

ARJ/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA