Floresa.co – Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka bersama belasan orang lainnya dalam kasus dugaan penggelapan aset tanah negara.
Ia merupakan salah satu dari total 16 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait kasus tanah di Kerangan.
Adpidsus Kejati NTT, Muhamad Ilham Samudra mengatakan, dari 16 tersangka itu, 13 orang di antaranya ada di Manggarai Barat, 2 di Kupang dan 1 di Jakarta. Ia tidak merinci identitas mereka.
Pantauan Floresa.co, selain Dula, salah satu tersangka lain adalah Haja Andi Riski Nur Cahya yang sempat bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Desember lalu.
Para tersangka sudah berangkat ke Kupang dari Bandara Komodo, didampingi tim penyidik. Dula tampak mengenakan baju berwarna orange.
Roy Riady, Ketua Tim Penyidik dari Kejati NTT mengatakan, meski sudah dibawa ke Kupang, Dula tidak langsung ditahan dan hanya diperiksa karena menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri.
“Hari ini dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnya,” katanya.
Aset tanah yang menjadi objek masalah ini dinyatakan oleh Kejati NTT sebagai tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Tanah itu ikut diklaim juga oleh sejumlah pihak lain, termasuk Muhammad Adam Djuje, salah seorang mantan pejabat di Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo.
Dari temuan Kejati NTT yang menyelidiki kasus ini selama tahun lalu, didapati bahwa sebagian dari tanah itu sudah dijual, yang melibatkan banyak pihak, termasuk orang dalam di Kabupaten Mabar.
FERDINAND AMBO