Floresa.co – Tiga dari enam terdakwa kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo yang tuntutannya sudah dibacakan tidak hanya dituntut hukuman penjara dan denda.
Lahan yang mereka telah klaim, yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah dijual ke pihak lain juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar).
Ketiga terdakwa itu, Supardi Tahiya, Mahmud Nip dan Dai Kayus telah mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang Jalan Palapa pada Kamis-Jumat, 10-11 Juni.
Mereka didakwa mengklaim sebagian dari total lahan 30 hektar milik Pemkab Mabar di Kerangan, lalu menjualnya kepada pihak lain.
Para calo yang menjadi perantara penjualan tanah itu, pejabat pemerintah, notaris dan pegawai badan pertanahan yang ikut terlibat di dalamnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaannya, JPU menuntut Supardi Tahiya pidana penjara selama 10 tahun dan denda 850 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 725 juta, subsider 5 tahun penjara.
Selain itu, tanah dengan SHM yang telah beralih kepada Rudianto Suliawan sebanyak 2 bidang dinyatakan dirampas untuk negara.
Sementara untuk Mahmud Nip, hukuman dan dendanya sama dengan Supardi. Namun, uang penggantinya jauh lebih besar, yakni 1,8 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Tahannya dengan SHM yang sudah dialihkan kepada Topenoz Torenjab dan Gregorius Antar Awam juga dinyatakan dirampas untuk negara.
Terdakwa ketiga yang tanahnya juga dirampas adalah Dayi Kayus, yang sudah beralih ke Ismail Irawan.
Dai Kayus juga dituntut delapan tahun penjara dan denda 850 juta.
Dalam kasus pengalihan aset pemerintah ini terdapat 17 tersangka, di mana enam di antaranya yang sudah mendapat tuntutan, sementara 11 lainnya akan menyusul, termasuk mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Sidang selanjutnya ditunda ke Selasa pekan depan dengan agenda nota pembelaan oleh para terdakwa yang sudah mendapat tuntutan.
Menurut Kejaksaan Tinggi NTT, kasus telah menyebabkan kerugian negara sekitar 1,3 triliun dan Pemkab Mabar tidak bisa menguasai lahan itu.
Di samping itu, penguasaan lahan oleh terdakwa juga membuat rencana pemerintah membangun jalan lingkar luar untuk kepentingan masyarakat tidak bisa dilaksanakan.
YOS/FLORESA