Floresa.co – Mantan Bupati Manggarai Barat, NTT, Agustinus Ch Dula yang saat ini sedang mendekam di penjara karena kasus korupsi terkait pengelolaan aset tanah pemerintah kembali mendapat vonis penjara dalam kasus korupsi lainnya.
Vonis baru hukuman penjara selama lima tahun ini membuat mantan bupati dua periode itu akan mendekam di balik jeruji besi setidaknya hingga tahun 2035.
Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang dalam kasus pengelolaan aset tanah pemerintah seluas 3,4 hektar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo pada tahun 2012 hingga tahun 2015.
Dalam kasus korupsi itu, pemerintah dinyatakan mengalami kerugian hingga 124,7 miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi ini, Herry CH. Franklin, dalam pernyataannya pada Selasa, 18 Oktober 2022 menyebutkan, selain divonis penjara, Dula juga mendapat denda 750 juta rupiah, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain Dula, Pengadilan juga memvonis Ambrosius Syukur, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan selama era pemerintahan Dula.
Ambrosius divonis tujuh tahun penjara dan denda 800 juta rupiah yang jika tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan.
Dalam amar putusan, Ambrosius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 980.330.354.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, demikian menurut putusan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia mendapat tambahan penjara satu tahun enam bulan.
Makarius Paskalis Baut, pengacara Bupati Dula mengatakan kepada Floresa.co pada 19 Oktober bahwa pihaknya “pasti” akan mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, ia tidak menjelaskan kapan banding akan diajukan.
Vonis Dula dan Ambrosius lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana Dula dituntut tujuh tahun penjara dan Ambrosius delapan tahun penjara.
Selain Dula dan Ambrosius, kasus ini juga menyeret Ramling, staf di Bagian Tata Pemerintah yang sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan pada 14 September 2022.
Kasus Kedua yang Menyeret Dula dan Ambrosius
Kasus tanah di Desa Batu Cermin ini merupakan kasus kedua yang menyeret Dula dan Ambrosius ke dalam penjara.
Dalam kasus ini, menurut informasi yang diperoleh Floresa.co, mereka dinilai mengambil keuntungan, dengan membagikan tanah milik pemerintah seluas 3,3 hektar di Desa Batu Cermin kepada tujuh orang warga.
Pembagian tanah, yang tertuang dalam SK Bupati Nomor: 09/KEP/HK/2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemda sebagaimana diubah Melalui SK Nomor 217/KEP/HK/2015 itu dibuat dengan dalih sebagai pengganti atas bidang tanah milik ketujuh warga itu di wilayah lain yang telah diambil pemerintah pada tahun 1984 dan 1991 untuk kepentingan umum, yaitu pembangunan kantor pemerintah dan fasilitas publik lainnya.
Ketujuh orang yang mendapat tanah tersebut adalah Karim Kero dengan luas Tanah 6.000 meter persegi, Janda Hasi 3.000 meter persegi, Ali Baki 3.000 meter persegi, Hendrik D. Hada 500 meter persegi, Abdurahman Haman 600 meter persegi, Tarsisius Tapu 16.000 meter persegi dan Ramang Ishaka 4.000 meter persegi.
Keputusan bupati ini dinilai hakim sebagai tindak pidana karena peralihan tanah pemerintah dilakukan dengan melanggar ketentuan tentang Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008 serta perubahan kemudian dalam PP No.27 Tahun 2014.
Tindakan mereka merugikan negara senilai Rp 124.712.338.400.
Sebelumnya, Dula dan Ambrosius juga divonis penjara dalam kasus penggelapan aset pemerintah di Kerangan/Toro Lemma Batu Kalo, Kecamatan Komodo, daerah pesisir barat kota Labuan Bajo.
Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dan sudah dieksekusi pada Maret 2022, Dula divonis 9 tahun penjara, denda 600 juta subsider 3 bulan kurungan, yang jika potong dengan masa tahanan, vonis itu membuat ia berada di dalam penjara hingga 2030.
Dengan vonis terbaru terkait kasus aset di Desa Batu Cermin ini, jika hukumannya tidak berubah dengan upaya banding, maka Dula akan mendekam di penjara hingga 2035.
Demikian juga halnya dengan Ambrosius yang sudah mendapat vonis 7 tahun penjara dalam kasus Tanah Kerangan. Dengan vonis 7 tahun penjara dalam kasus tanah di Batu Cermin, ia juga akan berada di dalam penjara hingga 2035.
Kasus Tanah Kerangan banyak menyita perhatian publik, selain karena banyaknya orang yang terlibat, juga karena estimasi kerugian negara yang mencapai 1,3 triliun rupiah.
Belasan orang terlibat dalam kasus ini yang juga sudah dipenjara, berasal dari beragam latar belakang, baik pejabat pemerintah, pegawai badan pertanahan, anggota dewan, pengacara, notaris, hingga calo.
Dula dianggap membiarkan sebagian dari tanah seluas 30 hektar itu diklaim oleh sejumlah pihak, yang lalu menjualnya lagi.
Dula, yang memimpin Manggarai Barat selama dua periode, 2010-2020, sudah berada di balik jeruji besi sejak ditahan terkait kasus Tanah Kerangan pada Maret 2021, sebulan setelah ia resmi meninggalkan kursi kekuasaannya.