Floresa.co – Polres Manggarai Barat, NTT merekomendasikan pemecatan salah satu anggotanya yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan seorang siswi di Labuan Bajo.
Samsul Risal, anggota polisi yang menjabat sebagai Bintara Unit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat dilaporkan pada 9 April karena kasus pemerkosaaan seorang siswi SMA. Ia kemudian ditahan pada 14 Juni usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, rekomendasi pemecatan yang ditujukan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu tidak terkait dengan kasus pemerkosaan yang diduga ia lakukan.
Kapolres Manggarai Barat, Ari Satmoko dalam pernyataannya pada 1 Agustus mengatakan Samsul terlibat dalam kasus perselingkuhan yang dilaporkan pada 23 November 2021.
“Hasil keputusan hukuman kode etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Ari.
Floresa sudah meminta penjelasan Ari terkait tidak dimasukannya dugaan pemerkosaan yang dilakukan Samsul dalam pertimbangan keputusan itu. Namun, ia tidak merespons.
Menurut Suster Frederika Tanggu Hana, SSpS, biarawati yang mendampingi terduga korban pemerkosaan, Sambul sempat mengancam membunuh korban jika menceritakan kepada orangtuanya peristiwa itu.
Samsul, kata Suster Frederika, juga memaksa korbannya minum pil dan minuman bersoda untuk mencegah kehamilan.
Selain Samsul Polres Manggarai Barat juga merekomendasikan pemecataan anggota lainnya, yang hanya disebut berinisial Bripka M.
Polisi yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa itu dinyatakan “terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri” berdasarkan laporan polisi pada 9 Februari 2023.
Namun, kata Ari, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai anggota Polri “dengan mengajukan banding kepada Bidang Propam Polda NTT.”