Polisi Serahkan Kembali ke Kejaksaan Berkas Kasus Pelecehan Seksual di SMK Negeri di Manggarai

Polres Manggarai pertama kali menyerahkan berkas kasus ini pada 27 Juni, namun dikembalikan oleh Kejaksaan pada 12 Juli.

Baca Juga

Floresa.co – Polisi menyerahkan kembali berkas kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah SMK Negeri di Manggarai, dua bulan setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapinya.

“Kami melimpahkan berkas pada hari ini ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] pukul 11.30 Wita,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, Rabu, 13 September.

Ia menjelaskan, berkas itu berisi sejumlah hal yang melengkapi kekurangan pada berkas sebelumnya sesuai petunjuk dari Kejaksaan Manggarai.

Polres Manggarai pertama kali menyerahkan berkas kasus ini pada 27 Juni, namun dikembalikan oleh Kejaksaan pada 12 Juli.

Made mengatakan, kekurangan dalam berkas pada 27 Juni adalah hasil pemeriksaan psikolog terhadap terduga korban.

Dalam berkas baru ini, kata dia, hal itu “sudah lengkap.”

Ia mengatakan, proses melengkapi berkas memang butuh waktu karena sempat mennuggu psikolog dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Manggarai yang mengaku bersedia membantu menghadirkan psikolog, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Pada akhirnya, kata Made, polisi memutuskan memakai psikolong yang ada di Ruteng.

“Padahal ada [psikolog di Ruteng]. Kita pakai yang di Ruteng saja,” katanya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan akan meneliti kembali berkas terbaru ini selama 14 hari.

Jika sudah lengkap, Kejaksaan akan menerbitkan surat P21, yang menandakan berkasnya lengkap.

“Kalau belum lengkap, mereka beri petunjuk lagi untuk kami lengkapi,” katanya.

Kasus ini mulai diselidiki polisi sejak Desember tahun lalu, setelah munculnya aduan dari lima orang siswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru Mata Pelajaran Agama Katolik di sekolah mereka.

Guru itu, yang tetap bersikeras menolak tudingan terhadapnya, telah diberhentikan oleh sekolah.

Satu orang di antara lima siswi itu memutuskan mengajukan laporan resmi, didampingi orangtuanya.

Polres Manggarai kemudian menetapkan guru itu sebagai tersangka pada Februari.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 5 jo pasal 15 huruf b, g dan e Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Pasal itu memuat ketentuan terkait pelecehan seksual nonfisik, yang merujuk pada “pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.”

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini