Polisi Tahan Suami Istri Pemilik Kafe di Ruteng yang Diduga Sekap Pekerja Perempuan Remaja

Mereka dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

Baca Juga

Floresa.co – Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur menahan pasangan suami istri pemilik salah satu kafe di Ruteng yang menjadi tersangka dugaan penyekapan terhadap dua pekerja perempuan remaja.

Penahanan terjadi setelah polisi mengusut kasus ini yang mulai terungkap pada awal November.

“Saat ini [mereka] sudah ditahan di Polres Manggarai,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada Floresa, Kamis, 23 November.

Ia tidak menjelaskan waktu penahanan dimulai.

Made mengatakan kasus ini bermula dari informasi lewat WhatsApp kepada Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh pada 2 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam pesan tersebut, kata dia, ada yang memberitahu bahwa terjadi penyekapan anak di bawah umur di Kafe Sky Garden yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.

Berdasarkan petunjuk tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.

“Sepuluh menit setelah mendapat pesan tersebut, tepatnya pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian,” katanya.

Polisi, jelasnya, kemudian mengamankan empat orang di kafe itu. Dua orang adalah perempuan dewasa, sementara dua lainnya masih remaja, berusia 15 dan 16 tahun.

Kedua remaja perempuan itu, kata Made, yang diduga menjadi korban penyekapan.

Mereka, katanya, tertarik bekerja di tempat hiburan itu karena dijanjikan mendapat gaji tinggi.

Pada 4 November, kata Made, Polres Manggarai menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat perempuan itu.

Suami istri pemilik kafe, dengan inisial YDI alias Hans, 49 tahun dan YP alias Yen, 39, kata dia, diperiksa pada 17 November, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

Made tidak menjelaskan rinci bukti dimaksud.

Ia mengatakan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [1] Jo Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat [1] ke 1 KUHP.

Ancaman hukuman, jelasnya, maksimal 15 tahun penjara.

Pada 2020, di Kafe Sky Garden pernah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja perempuan.

Sebagaimana dilaporkan Floresa, pekerja perempuan itu yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya setelah dianiaya oleh beberapa orang, termasuk manajer kafe.

Kala itu, Floresa melaporkan kasus ini setelah dihubungi keluarganya di Sukabumi via surat elektronik, meminta bantuan untuk mengungkap kasus ini.

Namun, sehari kemudian setelah laporan itu terbit, beredar sebuah video di Facebook, di mana perempuan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik kafe dan publik, diduga karena mengalami tekanan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini