Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Manggarai Timur Kabur dari Tahanan, Disinyalir Akibat Keteledoran Polisi

Kapolres mengaku petugas piket jaga lalai. Lupa mengunci sel ketika pergi untuk cukur rambut

Baca Juga

Floresa.co – Seorang tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Manggarai Timur melarikan diri pada 4 Maret, lebih dari dua pekan sesudah ditahan di sel kantor polisi setempat.

MN, tersangka berusia 43 tahun asal Kecamatan Borong, ditahan di Polres Manggarai Timur sejak 19 Februari.

Penahanan dilakukan usai polisi menerima laporan dari istri MN bahwa suaminya memerkosa anak perempuan mereka sejak berusia 15 tahun.

Berita kaburnya MN dari sel tersebar luas di pelbagai grup WhatsApp sejak 4 Maret malam. 

“Bagi warga yang bertemu dengan orang ini bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan anggota kepolisian Polres Manggarai Timur,” tulis salah seorang anggota polisi di grup WhatsApp bertajuk “Info Elar Selatan”. 

Elar Selatan merupakan salah satu kecamatan di Manggarai Timur. Bhabinkamtibmas merupakan akronim dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Floresa berusaha menghubungi Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto melalui pesan Whatsapp sejak 4 Maret malam, meminta penjelasan tentang pemicu kaburnya MN.

Pesan itu sudah bercentang dua, namun tidak dibalas.

Pesan serupa dikirim kembali pada 5 Maret pagi, tetap tidak direspons.

Floresa lalu mendatangi Polres Manggarai Timur untuk meminta keterangan langsung dari Suryanto. Seorang polisi berkata Suryanto sedang ada kegiatan di luar kantor.

Seorang personel lain yang bertemu Floresa sesudahnya menyatakan “kami masih mencari pelaku yang diduga melarikan diri ke hutan Poco Ndeki.” Hutan itu berada di sebelah timur Borong.

Dugaan itu, kata polisi tersebut, “merujuk pada informasi dari warga sekitar.”

Ia mengklaim saat MN kabur, “sel dikunci dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian yang sedang bertugas”.

“Tidak ada anggota [polisi] yang lihat dia melarikan diri,” katanya. 

Pernyataan itu berkebalikan dengan pernyataan Suryanto seperti disitir dari Okezone.com, yang menyatakan kaburnya MN “diduga akibat tidak adanya penjagaan ketat oleh petugas.”

“Piket jaga lalai. Ia cukur rambut, tapi lupa mengunci sel. Sudah kami periksa,” kata Suryanto.

Dalam pernyataan pada 21 Februari, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Timur, Jefry Dwi Nugroho Silaban mengatakan MN “melakukan aksinya sejak 2021, saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Perbuatannya berlanjut hingga Juli 2023.

Jefry mengatakan MN pernah dipenjara pada pertengahan tahun silam setelah terbukti menganiaya seorang perempuan di Borong.

“Ia baru bebas pada tiga bulan yang lalu,” katanya.

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini