Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Manggarai Timur, Pelaku Pernah Dibui

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Manggarai Timur

Baca Juga

Floresa.co – Polisi menahan seorang pria mantan narapidana di Kabupaten Manggarai Timur usai ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Timur, Jefry Dwi Nugroho Silabaan mengatakan, MN, 43 tahun, warga Kecamatan Borong diamankan usai dilapor oleh istrinya.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau masih berusia 15 tahun,” katanya kepada Floresa.

Ia menjelaskan, aksi pelaku berlanjut hingga hingga Juli 2023.

Jefry berkata MN selalu mengancam korban saat melakukan aksinya sehingga kasus ini baru terungkap.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan istrinya yang sedang sakit apabila korban tidak mau melakukan perbuatan bejat tersebut,” katanya.

“Ancaman tersebut juga dilakukan pelaku jika korban menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada orang lain, sehingga korban takut dan tidak berani mengadu,” tambah Jefry. 

Baru-baru ini, kata dia, korban akhirnya berani melawan ancaman itu sehingga menceritakan aksi ayahnya kepada ibunya dan keluarga besar.

Kasus ini, kata dia, kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 16 Februari. Pelaku pun langsung ditangkap dan ditahan. 

Polisi baru mengekspos kasus ini kepada wartawan pada 21 Februari.

Jefry menjelaskan, MN pernah dipenjara pada pertengahan tahun lalu karena kasus penganiayaan terhadap salah seorang perempuan di Borong.

“Ia baru bebas pada tiga bulan yang lalu,” katanya. 

Jeffry tidak menjelaskan secara rinci terkait berapa lama MN dibui karena kasus penganiayaan itu.

Ia menjelaskan, MN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman, katanya, antara tiga sampai 20 tahun tahun penjara dan denda antara Rp60 juta sampai Rp300 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Manggarai Timur.

Pada November 2023 lalu, seorang ayah di Kecamatan Elar Selatan juga dilaporkan memperkosa anaknya sendiri. Pemerkosaan mulai terjadi pada 2020 saat anaknya masih berusia 10 tahun. 

Kasus ini baru terungkap karena pelaku selalu mengancam membunuh korban jika berani memberitahu orang lain, termasuk ibunya.

Pada Agustus 2023, Polres Manggarai Timur juga menetapkan seorang pria sebagai tersangka karena memperkosa seorang anak selama empat kali. Pelaku dan korban merupakan tetangga di sebuah kelurahan di Kecamatan Borong.

Pada Februari, polisi juga menetapkan tersangka Felix Heni, mantan anggota DPRD Manggarai Timur terkait pencabulan anak perempuan berusia 3,5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Masih pada bulan yang sama, Polres Manggarai Timur juga menahan seorang pria berusia 20 tahun yang mencabuli seorang anak berusia 15 tahun dan merekamnya dalam sebuah video.

Data Polres Manggarai Timur, pada 2023 terdapat 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan ke polisi. Jumlah tersebut meningkat dari 14 kasus yang dilaporkan pada 2022.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini