Satu Lagi Anggota KPPS Jadi Tersangka Pidana Pilkada, Ketua KPU Manggarai Barat Harap Masyarakat Hormati Proses Hukum

Tersangka mengisi tanda tangan pemilih yang pindah atau tidak hadir di TPS, termasuk Ketua KPU Ferdiano Sutarto Parman

Floresa.co – Polres Manggarai Barat kembali menetapkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara [KPPS] sebagai tersangka kasus pidana pilkada.

Penetapan tersangka terjadi pada 13 Januari, kendati baru diekspos ke publik dua hari kemudian.

Tersangka berinisial STM alias Ivan, 31 tahun, merupakan anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara [TPS] 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya berkata STM sebenarnya hanya bertugas “mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir” saat pilkada pada 27 November 2024.

Namun, ia diduga memberikan “keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih” dengan mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih atau tidak hadir di TPS tempatnya bertugas.

Belum diketahui berapa jumlah pemilih yang tidak hadir, namun dalam daftar ditandatangani oleh STM.

Namun, dari keterangan Lufthi merujuk pada laporan dari Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], salah satunya adalah KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman. 

Parman diduga dua kali mencoblos, yakni di TPS 001 Desa Munting sebelum memilih di TPS 02 di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. 

“Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah dokumen, termasuk salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo,” kata Lufthi pada 16 Januari.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan kajian Bawaslu, penyelidikan oleh kepolisian yang didampingi kejaksaan, bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu [Gakkumdu].

Dalam dugaan pelanggaran pemilu di TPS 001 Desa Munting itu, Gakkumdu “menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pelanggaran pemilu yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian.

Ia menambahkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” katanya.

Dua minggu sebelumnya, Polres Manggarai Barat juga menetapkan seorang anggota KPPS di 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran saat pilkada.

MO, 24 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember karena diduga mengisi kolom daftar hadir pemilih yang telah meninggal.

STM dan MO dijerat pasal 178E UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hormati Proses Hukum

Merespons penetapan tersangka tersebut, Ketua KPU, Ferdiano Sutarto Parman mengatakan mendukung langkah kepolisian.

Ia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut karena “di luar dari harapan kami sebagai hierarki.” 

Karena itu, kata Parman kepada Floresa, pihaknya akan mengevaluasi rekrutmen penyelenggara ad hoc dan memperketat pengawasan penyelenggaraan tahapan di tingkat bawah agar proses dan hasil pemilu dan pilkada berjalan baik. 

Ia juga menghimbau masyarakat agar “menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.” 

Ia mengaku pihaknya tidak menyiapkan jasa pendampingan hukum untuk kedua tersangka. 

Gugatan ke MK

Pilkada Manggarai Barat pada 27 November diikuti dua pasangan calon.

Pasangan nomor urut satu Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani memperoleh 71.164 suara sah, terpaut 2.708 suara dengan pesaing mereka, petahana Edistasius Endi dan Yulius Weng yang mengamankan 73.872 suara sah.

Pasangan Mario-Richard telah menggugat hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi [MK].

Berdasarkan dokumen gugatan yang diakses Floresa pada 8 Januari, Mario-Richard menyatakan, salah satu bentuk pelanggaran mencakup peristiwa di TPS 005 Desa Siru, Lembor. 

Menurut pasangan ini, di TPS itu, terdapat 36 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap [DPT] yang pada hari pemilihan berada di luar wilayah NTT dan satu yang telah meninggal dunia.

Pasangan Mario-Richard dalam gugatannya ke MK juga memasukan dugaan pelanggaran di TPS 001 Desa Munting ini sebagai salah satu pelanggaran atau kecurangan pilkada.

Dalam dokumen gugatan yang diakses Floresa, Mario-Richard menyebut, pada 27 November Parman mencoblos surat suara di dua TPS, yaitu di TPS 02 Desa Batu Cermin dan di TPS 01 Desa Munting. 

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang bebas dan adil, karena dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu Ketua KPUD,” tulis Mario-Richard.

Dalam wawancara dengan Floresa pada 12 Desember, Parman sudah membantah tudingan pasangan Mario-Richard.

Ia menyebutnya “tidak benar dan fitnah.”

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA