Tolak Praktik Ilegal dan Sistem Order Tak Adil, Pengemudi Mobil Mitra Maxim di Kupang Demo Tuntut Tanggung Jawab Manajemen

Puluhan pengemudi Maxim di Kupang turun ke jalan memprotes perusahaan yang dinilai membiarkan pengemudi tanpa izin terus beroperasi

Floresa.co – Sejumlah pengemudi mobil mitra aplikasi Maxim di Kupang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Maxim pada 25 April, mempersoalkan keberadaan pengemudi yang mereka sebut ilegal, namun dibiarkan perusahaan. 

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes terhadap Maxim yang kami anggap membiarkan pengemudi ilegal beroperasi. Kami minta ketegasan,” kata Ferdi Foenale, Ketua Koperasi Jasa Merah Putih Transportasi Online NTT yang memimpin unjuk rasa itu. 

Seperti dilansir Pos Kupang, Ferdi berkata, ada tiga tuntutan utama yang mereka sampaikan. 

Pertama, para pengemudi meminta agar “Maxim hanya mengoperasikan kendaraan roda empat yang telah mengantongi izin resmi sebagai angkutan sewa khusus (ASK).” 

Selain itu, mereka juga mendesak perusahaan untuk mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait pemasangan stiker promosi pada kendaraan yang dinilai berlebihan dan mengganggu pandangan saat berkendara. 

Mereka juga menuntut agar sistem prioritas orderan ditentukan berdasarkan kinerja pengemudi, bukan ukuran stiker iklan yang terpasang di kendaraan.

Para pengemudi legal, kata Ferdi, “selama ini merasa dirugikan oleh sistem yang dianggap tidak adil dan oleh keberadaan rekan-rekan pengemudi tanpa izin.”

“Kami semua ini punya izin resmi. Masa Maxim biarkan yang ilegal jalan terus? Kami minta hentikan mereka,” kata Natan, koordinator lapangan aksi.

Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada manajemen Maxim Kupang, khususnya kepada Ridwan Muda, yang disebut sebagai penanggung jawab operasional.

“Kami datang baik-baik. Saya ingatkan, jangan sampai kami yang ambil tindakan sendiri,” kata Natan.

Menanggapi aksi demonstrasi itu, pihak manajemen akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Head of Subdivision Maxim Kupang, Ridwan Muda, menerima langsung poin tuntutan dari para pengemudi dan menyampaikan tanggapan tertulis di hadapan massa aksi.

Pernyataan sikap itu ditulis tangan di atas kertas portofolio bergaris menggunakan tinta biru, lengkap dengan tanda tangan di atas meterai tempel senilai Rp10.000. 

Tanggapan tersebut kemudian dibacakan secara terbuka di depan para pengemudi, disaksikan aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Raja.

Dalam pernyataan tersebut, Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para pengemudi melalui beberapa langkah. 

Ia mengatakan, pengemudi yang belum memiliki lisensi ASK akan diarahkan untuk segera mengurus izin ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penggunaan stiker promosi di kaca kendaraan juga akan disesuaikan agar ukurannya lebih kecil dan tidak mengganggu pandangan, sebagaimana arahan dari Dishub. 

Proses pendaftaran untuk mendapatkan izin ASK, kata dia, akan dilakukan secara bertahap. 

Ridwan juga mengakui bahwa pihaknya belum bisa memblokir akun pengemudi yang belum memiliki izin, karena kebijakan tersebut memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan pusat Maxim.

Namun, ia memastikan proses penertiban akan berjalan secara bertahap melalui mekanisme resmi di Dishub Provinsi.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Maxim Kupang tersebut berjalan damai.

Para pengemudi membawa poster-poster bertuliskan ungkapan kekecewaan, dan menyampaikan tuntutan mereka dengan tertib.

Maxim adalah perusahaan teknologi internasional yang menawarkan layanan transportasi daring, dan menawarkan layanan tambahan seperti pesan-antar makanan dan barang, kargo dan lain-lain.

Menurut situs resminya, di NTT layanannya tersedia di 16 kota.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik mendukung kami, Anda bisa memberi kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA