Direktur SPBU Sernaru, Labuan Bajo Lunasi Pembayaran Pesangon Dua Karyawan yang Dipecat Sepihak

Mereka telah bekerja di SPBU itu selama lebih dari satu dekade

Floresa.co – Direktur Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Sernaru di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat akhirnya melunasi pembayaran pesangon kepada dua mantan karyawannya yang dipecat sepihak.

Vinsensius Hugeng Syafriadi, pemimpin SPBU itu melunasi pesangon Ferdinandus Darling dan Wilfridus Tagut di Hotel Prundi pada 30 Juli.

SPBU Sernaru dan Hotel Prundi merupakan unit usaha PT Predicator Unitatis Mundi (PT Prundi), perusahaan milik Pastor Marselinus Agot, SVD. 

Pelunasan itu sesuai hasil mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM (Disnakertrans) pada bulan lalu. 

Total pesangon itu adalah Rp65 juta, masing-masing Rp40 juta untuk Ferdinandus dan Rp15 juta untuk Wilfridus.

Dalam mediasi pada 30 Juni, Hugeng hanya membayar Rp20 juta untuk Ferdinandus dan Rp12,5 juta untuk Wilfridus. 

Dengan pelunasan pembayaran ini, Sintus Jemali, kuasa hukum Wilfridus dan Ferdinandus menyatakan “masalah sudah selesai dan kedua belah pihak sudah berdamai.” 

Ia mengimbau para pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil, seperti pemutusan hubungan kerja secara sepihak untuk memperjuangkan hak dengan menempuh langkah hukum.

Wilfridus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya memperjuangkan pesangon tersebut.

“Terima kasih kepada Disnakertrans, media dan kuasa hukum sudah ikut membantu,” katanya kepada Floresa pada 5 Agustus. 

Ia berharap masalah serupa tidak terjadi lagi dan meminta pemerintah untuk menegur perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawannya. 

Bagaimana Duduk Perkara?

Ferdinandus telah bekerja di SPBU Sernaru sejak 27 April 2010, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 57/PERUNDI/V B/2010.

Ia mengalami kecelakaan saat menjalani pekerjaannya sebagai operator SPBU itu pada 19 Februari 2022. Ia ditabrak mobil pikap saat sedang mengisi bahan bakar.

Berbicara kepada Floresa pada 27 Juni, Sintus Jemali menyatakan akibat kecelakaan itu, kliennya mengalami retak tulang ekor dan tulang paha.

Ferdinandus, kata dia, sempat dirawat di Rumah Sakit Siloam dan harus beristirahat selama beberapa bulan untuk menjalani perawatan.

Selama dirawat di rumah sakit, katanya, manajemen SPBU tidak sedikitpun mengeluarkan biaya perawatan medis bagi Ferdinandus.

“Bahkan tidak pernah menjenguk. Kesannya perusahaan lepas tanggung jawab,” katanya.

Setelah pulih pada November 2023, Ferdinandus tiga kali menemui Hugeng, meminta agar ia kembali bekerja. 

Namun, permintaan itu ditolak karena posisinya sudah diisi orang lain sejak Ferdinandus kecelakaan.

Sementara Wilfridus yang menjadi operator di SPBU Sernaru sejak 2008 dipecat pada 27 November 2023. 

Pemecatan itu terjadi setelah sebelumnya ia mengisi BBM ke jeriken konsumen, hal yang dinilai Hugeng sebagai pelanggaran terhadap SOP.

“Padahal pelanggan yang butuh BBM (diisi pakai jeriken). Kami isi sesuai arahan pengawas,” kata Wilfridus.

Atas tuduhan melanggar SOP itu, pada 16 November 2023, Hugeng meminta Wilfridus membuat pernyataan tertulis tidak lagi melayani pengisian BBM dalam jeriken.

Dalam surat pernyataaan yang salinannya diperoleh Floresa, Wilfridus menyatakan, “apabila saya melanggar, saya bersedia menerima sanksi yang diberikan,” termasuk “dirumahkan.” 

Kendati tidak mengulangi pelanggaran yang sama, sebelas hari kemudian, Wilfridus menerima telepon dari atasan yang menyatakan bahwa ia diberhentikan.

“Tiba-tiba bos telpon. Dia bilang mulai hari ini kamu harus istirahat,” kata Wilfridus.

Dalam pernyataan pada 30 Juni, Kepala Disnakertrans, Theresia Primadona Asmon menyebut perselisihan hubungan industrial antara SPBU Sernaru dengan karyawannya bukan merupakan kasus pertama yang ditangani lembaganya. 

Ia berkata, pemecatan sepihak tanpa memenuhi hak pekerja kerap terjadi di Labuan Bajo.

Karena itu, ia mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi hak-hak pekerja dan “jangan ada hal yang dilanggar.”

Ia menegaskan perusahaan wajib melakukan sosialisasi SOP sehingga “semua pekerja mengetahui peraturan itu.” 

“Perusahaan tidak boleh memberikan kontrak lisan bagi pekerja, harus tertulis,” katanya. 

“Kontrak kerja itu penting sebagai bukti-bukti jika suatu waktu pemberi kerja melakukan PHK,” katanya. 

Theresia juga mengingatkan pekerja agar sadar dengan hak-haknya karena “kadang-kadang mereka tidak tahu kalau ada hak yang dilanggar pemberi kerja.” 

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA