Floresa.co – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita lebih dari Rp200 juta dari dua kontraktor yang mengerjakan proyek gedung perkuliahan di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH).
Dengan anggaran lebih dari Rp48 miliar, proyek yang dikerjakan oleh konsorsium PT Parosai–PT Total Cakra Alam (TCA) KSO itu mangkrak.
Noberth Yoel Lambila, salah satu penyidik Kejati NTT menyita Rp100 juta dari Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi pada 19 Agustus.
Sebelumnya, penyidik juga menyita Rp151 juta dari Direktur PT TCA, Mahmudin Al Jares pada 13 Agustus.
Dalam keterangan tertulis, Kejati NTT menyebut penyitaan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk mengamankan barang bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Kejati NTT menyatakan berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, sembari mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan berintegritas di NTT.
Sebelumnya, Rektor Undana Kupang, Maxs U.E. Sanam menyerahkan sejumlah laporan tertulis terkait pembangunan gedung itu kepada Kejati NTT.
Laporan yang diserahkan pada 25 Juni itu diterima langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo yang “mengapresiasi kunjungan dan dukungan moral dari pemimpin Undana.”
“Kami sangat menghargai keterbukaan dan komitmen rektor dan jajaran untuk bersinergi dalam mengawal proyek pendidikan yang sangat strategis ini,” kata Zet seperti dikutip Pos Kupang.com.
Dalam kunjungan mendadak ke lokasi proyek pada 19 Juni, Zet menemukan kondisi gedung empat lantai itu “dalam keadaan memprihatinkan.”
Selain struktur bangunan yang kasar, Kejati menemukan instalasi kabel dan plafon belum terpasang serta tumpukan material berserakan tanpa pengamanan.
Ia menilai proyek itu mencerminkan buruknya pengawasan dan lemahnya tanggung jawab pihak pelaksana.
“Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik,” kata Zet pada 19 Juni.
Pembangunan gedung tersebut masuk dalam program strategis nasional yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara tahun anggaran 2024.
Nilai pagu proyek tersebut lebih dari Rp48.692.000.000, dengan masa kontrak berlaku sejak 8 Juni hingga 31 Desember 2024.
Editor: Herry Kabut





