Dua Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus Asusila terhadap Anak di Kupang Ditangkap Kejati NTT

Pria itu tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan

Floresa.co – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap seorang terpidana kasus asusila di Kupang setelah dua tahun menjadi buronan.

Dilansir dari situs resmi Kejati NTT, Piter Bois, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang itu ditangkap di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada 22 Agustus sekitar pukul 10.00 Wita.

Pria 27 tahun itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dipimpin Bambang Dwi Murcolono dan Alboin M. Blegur — keduanya merupakan Asisten Intelijen dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi E Kejati NTT.

Kejati NTT menyebut keberhasilan operasi tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana.

“Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan, buronan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.”

“Saat diamankan, Piter bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” tulis Kejati NTT.

Lembaga itu menyebut setelah memeriksa kesehatan dan melengkapi administrasi di Kejati NTT, Piter diserahkan kepada Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Piter yang berprofesi sebagai petani berdomisili di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejari Kota Kupang Nomor R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tertanggal 5 Desember 2023.

Ia masuk dalam daftar DPO setelah tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3978 K/Pid.Sus/2020/MA.RI tertanggal 10 Desember 2020, Piter dinyatakan bersalah karena “membujuk seorang anak untuk berhubungan badan.”

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA