Nilai Kenaikan Tunjangan DPRD NTT “Tidak Wajar,” Organisasi Mahasiswa di Kupang Buat Pengaduan ke Kejaksaan

Mereka menilai kenaikan hampir 100 persen dalam Pergub baru itu janggal, apalagi harga sewa rumah di Kupang rata-rata hanya Rp5–7 juta per bulan, jauh di bawah angka tunjangan Rp23,6 juta yang kini dikantongi para legislator

Floresa.co – Organisasi mahasiswa berbasis di Kupang mengadu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 9 September terkait kenaikan drastis tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD NTT.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang menyatakan, ada dugaan mark up dalam kenaikan tunjangan itu yang termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2025, merevisi Pergub 72 Tahun 2024.

“Ini tidak patut dilakukan oleh pejabat publik di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit,” kata Yohanes Klau, wakil ketua organisasi itu.

Mark up adalah praktik rekayasa harga dengan menaikkan biaya di atas nilai riil untuk memperoleh keuntungan tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pernyataan tertulis, mereka menyebut aduan yang masuk kategori laporan masyarakat tersebut diterima oleh Staf Pelayanan Hukum, Pengaduan Terpadu Satu Pintu Kejati NTT.

Sekretaris GMNI Kupang, Alvino Latu berkata kepada Floresa, pengaduan itu “masih merupakan tahap awal.”

“Nanti di Kejati itu akan diproses dulu, untuk kemudian selanjutnya didisposisikan dan mungkin akan memanggil kami lagi untuk bertemu serta diarahkan selanjutnya ke unit atau bagian mana,” katanya. 

Menurut Alvin, petugas di Kejati menyebut bakal ada konfirmasi balik dalam satu hingga dua hari setelah laporan masuk.

Ia berkata, pengaduan itu juga bermaksud agar Kejati lebih awal memitigasi konsekuensi kenaikan tunjangan ini, sebelum nanti ada audit internal dari lembaga seperti Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengaduan ke Kejati juga, katanya, merupakan bagian dari kerja advokasi litigasi. 

“Selain non-litigasi lewat gerakan sosial, pernyataan publik atau aksi demonstrasi, kami juga menempuh jalur hukum. Kepentingannya sederhana: bagaimana pengelolaan keuangan negara ini tetap transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia menekankan, langkah itu sejalan dengan fungsi kejaksaan sebagai justice educator atau mengedukasi publik mengenai hukum, menumbuhkan kesadaran akan keadilan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.

“Seringkali lembaga negara kita pasif. Kendati mereka tahu ada riak di publik, tapi kalau tidak ada laporan, mereka diam. Maka, kami membaca celah ini untuk menyampaikan pengaduan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini jaksa bisa mengawal,” katanya.

Meski mengakui laporan mereka minim alat bukti, Alvin menegaskan pentingnya dorongan dari masyarakat agar aparat penegak hukum lebih aktif. 

“Tugas kita itu memprovokasi lewat jalur hukum supaya APH sendiri yang mencari tahu. Kita tidak tahu perjuangan ini akan berujung di mana, tapi ini pilihan langkah yang harus kita ambil,” tambahnya. 

Lonjakan Drastis

Sesuai Pergub Nomor 22 Tahun 2025, setiap anggota mendapat tunjangan perumahan Rp23,6 juta per bulan atau Rp283,2 juta per tahun. Dengan jumlah anggota dewan 65 orang, total tunjangan transportasi adalah Rp18,4 miliar per tahun.

Mereka juga memperoleh tunjangan transportasi Rp29–31 juta per bulan, dengan total anggaran Rp27,2 miliar per tahun. 

Jika digabung, hanya untuk dua pos itu negara mengalokasikan Rp41,4 miliar per tahun, setara Rp53,1 juta per bulan per anggota—25 kali lipat Upah Minimum Regional NTT.

Angka tunjangan tersebut meningkat tajam dibanding Pergub 72 Tahun 2024 yang menetapkan tunjangan perumahan Rp12,5 juta per bulan dan tunjangan transportasi berkisar Rp21–25 juta.

Alvino Latu berkata, kenaikan itu “janggal dan patut dicurigai sebagai bentuk mark up.”

“Khusus di bagian tunjangan perumahan, dari Pergub lama yang mematok angka Rp 12,5 juta per orang, di Pergub baru berubah menjadi Rp 23,6 juta. Artinya kenaikan ini hampir 100 persen. Logika sederhananya, masa dalam setahun ada kenaikan harga kontrak rumah di Kota Kupang yang sedemikian tinggi?” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan penelusuran timnya, harga sewa rumah di Kota Kupang rata-rata berkisar Rp5–7 juta per bulan. Dengan angka tunjangan Rp12,5 juta, kebutuhan itu sudah sangat tercover

“Kenapa harus dinaikkan?” tanyanya.

Ia menambahkan, laporan tersebut sekaligus menjadi bentuk desakan kepada pemerintah agar merevisi kembali aturan itu. 

Apalagi, kata dia, masih banyak warga NTT hidup dalam kemiskinan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 mencatat jumlah penduduk miskin NTT 18,60 persen atau 1,09 juta jiwa dari total populasi 5,65 juta orang. Artinya, penghasilan mereka per bulan di bawah garis kemiskinan Rp549.607.

Alvin juga menyinggung soal kinerja DPRD NTT yang tidak sebanding dengan kenaikan tunjangan yang mereka nikmati.

“Kita bicara uang rakyat yang dibayar melalui pajak. Lalu, apa ukuran kinerja DPRD selama ini? Berapa Perda inisiatif yang sudah mereka dorong? Dan apakah Perda itu berpihak pada kaum tani, buruh, nelayan, orang miskin di pedesaan maupun perkotaan, serta perempuan dan anak?” tanya Alvin.

Ia menilai, DPRD gagal menjawab problem mendasar masyarakat seperti soal agraria, polemik geotermal, hingga pungutan liar uang komite sekolah.

“Bagaimana mungkin kita menggaji orang yang kerjanya tidak becus? Tidak becus mengurus rakyat, tapi minta bayaran tinggi? Itu cacat nalar dalam kebijakan publik,” tegasnya.

Menurut Alvin, publik tidak boleh terlena dengan simbol-simbol semu seperti “Nusa Tinggi Toleransi” atau “Kupang Kota Kasih” yang justru dipakai sebagai model penjinakan gerakan.

“Karena itu, saya mengajak seluruh warga NTT untuk bersikap kritis dan tetap bersolidaritas lewat berbagai saluran komunikasi publik – media massa, media cetak, elektronik, maupun media sosial – untuk menyuarakan kepentingan rakyat,” ujarnya.

“Sekali lagi, kritik ini adalah bentuk kepedulian terhadap negara, bukan memusuhi negara,” tutup Alvin.

Karena itu, ia menyebut langkah hukum ini adalah “upaya menegaskan kembali bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.”

“Upaya hukum ini sebagai wujud kita negara hukum. Dan kita tahu prinsip hukum tertinggi itu, salus populi suprema lex (hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat),” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA