Tindak Lanjut Kasus Penganiayaan Warga Manggarai oleh Polisi: Kapolres Klaim Sudah Serahkan Berkas, Kejaksaan Mengaku Belum Terima

Polres Manggarai juga mengklaim telah mengirim berkas untuk sidang kode etik ke Polda NTT

Floresa.co – Polres dan kejaksaan di Kabupaten Manggarai memberi pernyataan berbeda soal tindak lanjut kasus penganiayaan seorang warga bulan lalu yang melibatkan empat polisi.

Sementara Polres menyebut berkas kasus penganiayaan Klaudius Aprilianus Sot, warga Pitak, Kecamatan Langke Rembong itu sudah diserahkan, kejaksaan mengklaim belum menerimanya.

Kepada Floresa, Kapolres AKBP Hendri Syaputra berkata, berkas perkara pidana kasus ini sudah dikirim ke kejaksaan pekan lalu.

Ia tak merinci tanggal penyerahan berkas itu, menambahkan bahwa mereka kini sedang menunggu jawaban dari kejaksaan. 

Sementara untuk sidang kode etik, kata dia, berkas sudah dikirim ke Polda NTT.

Polres, katanya, meminta “saran hukum ke bidang hukum Polda.”

Klaim Hendri tidak selaras dengan pengakuan kejaksaan.

Floresa menghubungi Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronal Kefi Nepa Bureni pada 16 Oktober soal berkas itu.

Ia meminta waktu untuk mengecek terlebih dahulu pada Bidang Tindak Pidana Hukum.

Dihubungi kembali pada 17 Oktober, ia mengklaim “berkasnya belum ada di kejaksaan.”

Sementara itu Marsel Nagus Ahang, pengacara korban tidak merespons permintaan komentar oleh Floresa. Ia hanya membaca pesan yang dikirim via WhatsApp.

Kasus ini menyeret enam tersangka, terdiri dari empat anggota Polres Manggarai berinisial AES, MN, B dan MK. Dua lainnya adalah pegawai harian lepas di institusi tersebut, yakni PHC dan FM.

Dalam konferensi pers pada 8 September, Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu berkata para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal itu mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi berinisial MN diidentifikasi sebagai orang yang dalam keadaan mabuk mengadang Klaudius sebelum penganiayaan terjadi.

Kejadian itu berlangsung pada 7 September sekitar pukul 04.00 Wita. 

Klaudius, warga Pitak yang tinggal di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, saat itu bersama tiga temannya hendak membeli makanan di sebuah gerai Alfamart di Ruteng.

Menurut kesaksian ARBB, salah satu teman korban, mereka diadang oleh MN di sekitar perempatan Pengadilan Negeri Ruteng. Ia tampak mabuk dan sempat menantang mereka berkelahi.

“Karena dia mabuk, kami memilih pulang. Tapi dia berteriak ‘tolong, saya dipukul!’ ke arah mobil patroli yang sedang lewat,” katanya. 

Saat itulah, polisi yang berada di dalam mobil patroli menangkap Klaudius, memasukkannya ke mobil keranjang dan menganiayanya sepanjang perjalanan menuju kantor Polres Manggarai.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Ruteng sekitar pukul 09.00 Wita dalam kondisi babak belur. 

Foto-foto wajahnya yang penuh luka sempat beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik terhadap tindakan brutal aparat.

Bartolomeus Kados, keluarga korban mengatakan Klaudius sempat ditinggalkan sendirian di ruang gawat darurat rumah sakit.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img