Floresa.co – Polres Manggarai tak kunjung menyerahkan berkas kasus seorang warga yang babak belur usai dianiaya beberapa anggota institusi itu hampir dua bulan lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Gusti Putu Saba Nugraha berkata, kasus penganiayaan Klaudius Aprilianus Sot itu masih ditangani penyidik dan “prosesnya masih berjalan.”
“Nanti kalau sudah dilimpahkan, baru kami rilis,” katanya kepada Floresa pada 29 Oktober.
Para tersangka, katanya, “masih menjalani penahanan.”
Sementara itu, pengacara korban, Marselinus Nagus Ahang hanya merespons singkat pertanyaan Floresa tentang perkembangan kasus ini.
“Perkembangan baik,” katanya, tanpa menjelaskan maksudnya.
Dalam berita Floresa pada 17 Oktober, Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra sempat mengklaim berkas kasus itu sudah dikirim ke kejaksaan.
Ia tak merinci tanggal penyerahan berkas itu, menambahkan bahwa mereka sedang menunggu jawaban dari kejaksaan.
Sementara untuk sidang kode etik, kata dia, berkas sudah dikirim ke Polda NTT.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronal Kefi Nepa Bureni kala itu bahwa berkasnya belum mereka terima.
Kasus ini menyeret enam tersangka — empat di antaranya anggota Polres Manggarai berinisial AES, MN, B, dan MK. Dua lainnya adalah pegawai harian lepas di institusi tersebut, masing-masing berinisial PHC dan FM.
Dalam konferensi pers pada 8 September, Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi berinisial MN disebut sebagai pelaku yang dalam keadaan mabuk mengadang korban sebelum penganiayaan terjadi. Kejadian berlangsung pada 7 September sekitar pukul 04.00 WITA.
Klaudius, warga Pitak yang tinggal di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, saat itu bersama tiga temannya hendak membeli makanan di sebuah gerai Alfamart di Ruteng.
Menurut kesaksian ARBB, salah satu teman korban, mereka diadang oleh MN di sekitar perempatan Pengadilan Negeri Ruteng.
“Karena dia mabuk, kami memilih pulang. Tapi dia berteriak ‘tolong, saya dipukul!’ ke arah mobil patroli yang sedang lewat,” katanya.
Beberapa anggota polisi dalam mobil patroli itu kemudian menangkap Klaudius, memasukkannya ke mobil keranjang, dan menganiayanya sepanjang perjalanan menuju kantor Polres Manggarai.
Korban dibawa ke RSUD Ruteng sekitar pukul 09.00 WITA dalam kondisi babak belur.
Foto-foto wajahnya yang penuh luka sempat beredar di media sosial dan memicu kecaman publik terhadap tindakan brutal aparat.
Bartolomeus Kados, keluarga korban, mengatakan Klaudius sempat ditinggalkan sendirian di ruang gawat darurat RSUD Ruteng.
Editor: Ryan Dagur





