Rincian belanja modal untuk pembangunan gedung terminal yang termuat dalam dokumen pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang diperoleh Floresa bertentangan dengan opini hakim terkait alasan dakwaan untuk Gregorius Jeramu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Terminal Kembur.
Hakim menyatakan kesalahan Gregorius adalah menerima pembayaran dua kali, sementara menurut jaksa karena ia menjual tanah tanpa dokumen alas hak yang sah, berupa sertifikat.
Komnas HAM meminta Jaksa Agung Muda memberikan keterangan dan informasi proses dan dasar penetapan Gregorius Jeramu - pemilik tanah Terminal Kembur - sebagai terdakwa.
Kasus pidana yang kini dialami Gregorius Jeramu [62], warga di Kabupaten Manggarai Timur karena menjual tanahnya yang tidak memiliki sertifikat menjadi preseden buruk yang berpotensi menjerat jutaan warga lainnya, demikian kata seorang aktivis sosial
Menurut penasehat hukum, pemeriksaan setempat akan membantu majelis hakim "memperoleh keyakinan yang utuh dalam memutuskan perkara ini melalui pembuktian yang lengkap dan sempurna."
Mengadu ke Komnas HAM merupakan bagian dari langkah mencari keadilan bagi keluarga dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap Gregorius Jeramu, pemilik lahan yang jadi tersangka karena menjual tanah yang belum memiliki sertifikat kepada pemerintah.
"Kami datang meminta dukungan bapak ibu semua untuk sama-sama melawan ketidakadilan hukum terhadap masyarakat kecil, khususnya bagi Bapak Gregorius Jeramu," kata Ibeth Kana, koordinato aksi ngamen.
Sofia Nimul, yang didampingi anak dan kerabatnya menggelar ritual sumpah adat menjelang sidang perdana Gregorius di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis, 17 November 2022
"Kami dengan segala niat baik dan ketulusan hati telah merelakan tanah itu dijual untuk kepentingan umum. Mengapa pemerintah membalas kebaikan kami dengan kejahatan?” kata Sofia Nimul, istri Gregorius Jeramu