DKP NTT Musnahkan 12 Ton Ikan Berformalin

Ikan Berformalin di NTT
Ikan Berformalin di NTT

Floresa.co – Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur (DKP NTT) memusnahkan ikan berformalin sebanyak 12 ton yang berasal dari Lewoleba, Kabupaten Lembata dan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (1/2/2015).

Ini merupakan ikan berformalin yang berhasil diamankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, Kota Kupang beberapa hari lalu.

“Langkah pemusnahan ini bukan kami tempuh sepihak, tetapi melalui proses diskusi dengan teman-teman dari Polda NTT, para pemilik ikan dan pemilik kapal yang mengangkut ikan tersebut. Kami berharap dengan cara ditimbun, ikan berformalin ini tidak akan menimbulkan bau busuk ataupun wabah penyakit baru,” kata Kepala DKP Provinsi NTT Aba Maulaka.

Maulaka mengatakan, kendati pemusanahan dilakukan namun penyelidikan dan penelusuran pemilik ikan dan cara serta pola para pihak pelaku melakukan aktivitas menyimpang tersebut terus dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur serta dibantu oleh penyidik Polda NTT.

“Semua hal yang berkaitan dengan sumber ikan, pemilik ikan dan segala bentuk dan cara perilaku buruk ini, sedang dalam penyelidikan dan penelusuran PPNS dan penyidik Polda NTT,” tandasnya.

Mantan Bupati Alor itu mengaku akan memberikan tindakan hukum kepada para oknum yang terlibat dalam perilaku menyimpang ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum akan tetap diberlakukan menanti hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara untuk pengawasan produk ikan yang masuk dari luar, Maulaka mengatakan terus dilakukan dengan melakukan tes formalin.

“Jika ada ikan yang masuk, kita langsung melakukan tes formalin di laboratorium DKP NTT. Kalau hasilnya negatif, kami persilakan mereka mereka untuk melakukan bongkar muat dan mendistribusinya. Kami ingin menjamin semua konsumen ikan di kota kupang dan sekitarnya menikmati ikan tanpa formalin,” pungkasnya.

Proses pemusnahan ikan ini dimulai dengan mengangkut ikan berformalin dengan menggunakan mobil pick up berplat merah ke tempat yang telah disiapkan. Setelah sampai di tempat pemusnahan, ikan tersebut langsung dimasukkan ke dalam lubang sedalam empat meter yang disiapkan bersama boks penampungannya, lalu ditimbun dengan tanah.

Diberitakan sebelumnya, DKP NTT mengamankan 12 ton ikan yang mengandung formalin di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ikan berformalin tersebut rencananya akan dijual secara bebas di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

Ikan berformalin tersebut diamankan dari dua kapal berbeda yang dimiliki oleh sejumlah pengusaha ikan asal Kota Kupang. Setelah berhasil diamankan, DKP NTT langsung ambil beberapa ikan mereka sebagai sampel untuk diuji di laboratorium. Hasilnya, ternyata ikan tersebut mengandung formalin antara 0,4 sampai 1 persen.

Kapolda NTT Birgjen Pol Endang Sunjaya juga telah memerintahkan jajarannya termasuk kapolres di NTT untuk menindak tegas semua pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan penyuplai formalin untuk mengawetkan ikan nelayan. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini