Ruteng, Floresa.co – Satuan Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukan taringnya dalam upaya penuntasan perjudian di daerah itu.
Hari ini, Rabu (11/2/2015), tim Buser berhasil membekuk Pius Doman (32), Ketua Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM) Mandiri Perdesaan, Kecamatan Satarmese.
AKP Yuda Wiranegara, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Manggarai mengatakan kepada Floresa.co usai penangkapan tersebut, Doman diringkus di kantor UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Satarmese yang beralamat di Kampung Ru,a, sekitar pukul 14.00 WITA.
Penyergapan Doma, kata Yuda, berawal dari adanya informasi yang masuk di telinga aparat bahwa selama ia ia terlibat judi kupon putih.
“Selanjutnya tim Buser membawa tersangka dan sejumlah barang bukti perjudian ke Mapolres Manggarai,” ujar Yuda.
Dalam operasi penangkapan tersebut, demikian Yuda, tim Buser juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 708.500.
Selain itu, terdapat barang bukti lainnya, di antaranya laptop merek Toshiba, satu buah charger laptop dan satu buah hard disk eksternal.
Bukti lain yang ditemukan, kata Yuda, yaitu satu lembar kertas rekapan kupon putih, satu buah kipas laptop dan satu buah telepon seluler merek Nokia.
Ia menjelaskan, Doman kena pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu, saat diwawancarai Floresa.co di sela-sela pemeriksaan, Doman mengatakan, dirinya bukan bandar, tetapi pengepul.
“Kami komunikasi lewat telepon dengan bandar. Kami tidak pernah bertemu sebelumnya. Janjinya hari Minggu (15/2/2015-red) ini, kami ketemu,” katanya.
Ia menjelaskan, nama bandar itu adalah Anus. Namun, menurut Doman, dua hari terakhir nomor Anus tidak aktif. (ADB/Floresa).