Tolak Tambang, Mahasiswa NTT Surabaya Buat Film Animasi dan Kartun

mahasiswa surabaya
Foto: Sonbay Ermalindo (fb)

Floresa.co,-Sejumlah mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berkuliah di Surabaya, Jawa Timur, membuat film animasi dan kartun untuk mendukung aksi tolak tambang di NTT.

“Kami menolak tambang dengan memaksimalkan kemampuan akademis kami yang bisa menjadi propaganda positif,” kata Emilio Rafael Seran, konseptor tolak tambang dengan film animasi dan kartun, Kamis (26/3/2015).

Emilio menuturkan, film animasi dan kartun ini memuat gambaran dampak-dampak buruk industri pertambangan. “Kami menolak dengan cara soft,” jelasnya.

Jaringan mahasiswa ini, lanjut Emlio, menunjukkan kualitas perlawanan yang berbeda sehingga akvititas pertambangan di NTT bisa dihentikan.

Emilio menambahkan, selain animasi dan film kartun, mahasiswa NTT-Surabaya juga sementara mendesain game animasi tentang buruknya pertambangan. Pertambangan adalah monster yang harus dilawan dengan cara manusia.

“Kami berpihak dengan hati nurani dan cara-cara kreatif yang tidak pernah dipakai negara,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, polemik pertambangan mangan di Desa Oenbit, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Utara (NTT) terus memanas.

“Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Tambang Mangan Oenbit” mengklaim, hak-hak masyarakat dilangkahi dan dicederai dengan pendekatan dan kebijakan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Menurut Ruben Paineon, Sekretaris Eksekutif aliansi ini, berikut beberapa kronologi yang direkam dari polemik ini yang membawa dampak butuk bagi hak ulayat tiga suku, yaitu Suku Ataupah, Suku Naikofi dan Suku Taesbenu.

Pertama, pada masa kepemimpinan Bupati TTU, Gabriel Manek (2005-2010) begitu banyak Kuasa Pertambangan diterbitkan. Pada Tahun 2008, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Eksplorasi diberikan kepada 27 perusahaan dan 112 Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada 112 pemohon ijin. Imbas dari penerapan UU No.4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara, membuat sejumlah IUP harus direvisi dan dibarui. Peruntukannya jelas menurut apa yang digariskan UU.

Kedua, pembaruan IUP ini bermasalah pada periode kepemimpinan Bupati Mundus Fernandez. Beberapa KP dan IUP Eksplorasi dikonversi menjadi IUP Operasional hanya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, yang tidak diatur dalam satu ayat pun di UU 4/2009. Pada 2013 sejumlah 4 (empat) IUP diberikan kepada PT. Elang Perkasa Resources Indonesia, PT. Elang Perkasa Kencana Resources Indonesia, PT. Elgary Resources Indonesia. Ketiga perusahaan ini masih ada di dalam satu jaringan korporasi pertambangan. Ketiga perusahaan ini dikuasai oleh suami-istri, Lany Lestari dan Edijanto. Penguasaan monopolistik ini juga tidak sesuai dengan amanah UU 4/2009.

Ketiga, penguatan kontrak kerja (pacta) untuk Usaha Pertambangan ini juga cacat hukum. Meterai yang digunakan untuk penandatangan usulan pacta yang dibuat pada Agustus dan September 2008 oleh PT ERI, menggunakan meterai yang baru diterbitkan pemerintah pada April 2010. Artinya ada manipulasi dan rekayasa di sini dan berujung pada tindak pidana pemalsuan meterai.

Keempat, pada 2013-2015 (beberapa minggu terakhir) perusahaan dibantu oleh para pegawai di Dinas Pertambangan Kabupaten TTU, khususnya bidang perijinan melakukan sejumlah langkah taktis-politis dengan mendekati sejumlah tokoh di Insana, termasuk meminta bantuan Raja Insana Olis Taolin yang memberikan dan membolehkan begitu saja perusahaan beroperasi tanpa memperhitungkan posisi dan kekuatan hutan, mata air dan lahan pertanian warga. Pendekatan feodalistik ini tentunya tidak sejalan dengan tata perundangan negara Indonesia yang memilih memperjuangkan kesejahteraan warga ulayat dengan hak-hak tenurial, ketimbang pimpinan feodal klasik yang memelihara mentalitas kultus yang tidak manusiawi.

Kelima, sejak Januari 2015-hingga saat ini, beberapa kelompok dan organisasi masyarakat antara lain LMND, Aparel, FMTM bersama sebagian besar warga gencar melakukan upaya perlawanan dengan menduduki lokasi yang sebagian besar sudah menerima amuk korporasi dengan sejumlah alat beratnya. Masyarakat yang datang ke lokasi malah dinilai oleh pemerintah dan beberapa pegawai dinas pertambangan sebagai kelompok yang tidak jelas.

Keenam, DPRD TTU, Pemerintah Kabupaten TTU hingga saat ini tidak pernah memiliki keberpihakan yang jelas tentang kasus di wilayah ini. Beberapa hal yang dilanggar, dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan pasca tambang tidak pernah jelas pengelolaannya, AMDAL yang tidak jelas, status dukungan warga yang tidak jelas hingga dugaan penyerobotan yang terus dilakukan korporasi setiap harinya. Asumsi yang berkembang kuat di tengah masyarakat, gencarnya pemerintah mengeluarkan IUP Operasional dikarenakan tahun ini (2015) adalah tahun terakhir kepemimpinan politik Mundus Fernandez dan pertambangan digunakan sebagai salah satu sektor yang bisa memperkuat logistiknya menghadapi pilkada sebagai calon incumbent/patahana.

Aliansi yang terdiri dari WALHI, Apparel, GMNI, LAKMAS Cendana Wangi, Forum Lestari Indonesia, LMP NTT, Paguyuban Cinta Lingkungan, Format M, Vivat Internasional, JPIC SVD Timor-Ende, KPTP, Ikatan Mahasiswa NTT, dan Klub Indonesia Hijau mendesak Bupati TTU selaku pemberi IUP untuk segera mencabut dan menghentikan seluruh proses pemberian IUP. (Theodorus Hale, Kontributor Floresa.co)

spot_img

Artikel Terkini