Polres Manggarai Kembali Tangkap Pelaku Judi Kupon Putih

Ruteng, Floresa.co – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menangkap pelaku judi kupon putih pada hari ini, Senin, 2 Mei 2016.

Pelaku atas nama Lorensius Jehot merupakan warga Kampung Taga, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong.

Iptu Lukius Okto Selly, Kepala Satreskrim Polres Manggarai menjelaskan, pria berusia 46 tahun itu ditangkap sekitar pukul 11.20 Wita saat sedang asyik judi di rumah saudaranya bernama Largus Jeharus.

“Saat penangkapan, pelaku sendirian sedang melakukan perekapan, sedangkan pemilik rumah tak ada di tempat,” katanya, Senin siang.

Ia menambahkan, operasi penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Jatanras di bawah pimpinan Brigpol Krisno Ratuloli.

Mereka kemudian melakukan pengintaian dan menangkap pelaku.

Brigpol Krisno mengatakan kepada Floresa.co, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.450.000, kertas setoran uang dari kaki tangan ke pelaku untuk perjudian hari ini dan satu buah HP merek Nokia.

Penangkapan hari ini merupakan lanjutan operasi pemberantasan perjudian oleh Polres Manggarai.

Sebelumnya, pada Minggu kemarin, mereka meringkus seorang perempuan bandar judi kupon putih asal Longgo, Desa Pong Leko, Kecamatan Ruteng. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.