Asyik Bermain Judi Kupon Putih, Madur Diciduk Polisi

Ruteng, Floresa.co – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) kepolisian resort Manggarai- Flores, Nusa Tenggara Timur menciduk Tarsi Madur, seorang warga asal Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong saat sedang asyik melakukan judi kupon putih, Senin, 9 Mei 2016.

Brigpol Krisno Ratuloli, Kepala unit Jatanras Polres Manggarai mengatakan, penangkapan pria berumur 34 tahun itu bermula dari laporan masyarakat.

Ia ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita saat sedang berjudi kupon putih di rumahnya di Kumba-Ruteng.

” Tim Jatanras melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” aku Krisno kepada Floresa.co, Senin sore.

Ia menjelaskan, dalam operasi penangkapan Madur polisi telah berhasil mengumpulkan barang bukti perjudian.

Alat bukti yang disita tim Jatanras Polres Manggarai, antara lain, uang tunai sebesar Rp 5.900.000, dua buah handphone tipe Nokia C3 dan Samsung J2.

BACA JUGA:

Sebagai informasi, dalam catatan Floresa.co tim Jatanras Polres Manggarai hingga saat ini sedang gencar memberantas pelaku perjudian di wilayah kewenangannya, yaitu, Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Matim).

Keaktifan polisi memburu pelaku perjudian di dua kabupaten itu rupanya belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Bukti penjudi tetap saja melakukan aksinya dan setidaknya kasus penangkapan terus saja terjadi. (Ardy Abba/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini