Mendagri Perintah Gubernur NTT Serahkan Pede ke Mabar

Jakarta, Floresa.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya agar menyerahkan kawasan Pantai Pede di Labuan Bajo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar).

Hal itu mengacu ke perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf b dan ayat 2.

“Hari ini, tanggal 13 September, Mendagri telah tandatangan Surat Keputusan (SK) yang memerintahkan penyerahan Pantai Pede ke Pemda Mabar. Nomor suratnya 170/3460/SJ perihal Privatisasi Pantai Pede. Saya sudah terima suratnya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Adrianus Garu di Jakarta, Rabu (14/9).

Andre, sapaan akrab Adrianus Garu menjelaskan dalam suratnya, Mendagri meminta Gubernur NTT agar mematuhi dan menjalankan UU No 8 Tahun 2003.

Mendagri mengutip bunyi UU tersebut Pasal 13 ayat 1 huruf b. Disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Mabar, Gubernur NTT dan Bupati Mabar sesuai peraturan perundang-undangan menginventarisir, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemda Mabar hal-hal berupa barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan Pemprov NTT di Pemda Mabar untuk diserahkan ke Pemda Mabar.

Sementara ayat 2 menyebutkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak peresmian kabupaten Mabar dan pelantikan penjabat Bupati Mabar.

BACA JUGA:

“Berdasarkan hal-hal tersebut, agar Gubernur NTT segera menyelesaikan penyerhan aset yang berada di wilayah kabupaten Mabar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Andre mengutip isi surat tersebut.

Senator yang pernah menjadi anggota DPRD kabupaten Manggarai itu menyambut gembira atas SK Mendagri tersebut. Pasalnya, SK Mendagri berdasarkan suratnya yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2016 lalu.

Dalam suratnya, Andre meminta Jokowi agar turun tangan menyelesaikan sengketa Pantai Pede antara Pemperintah Propinsi (Pemprov) NTT dengan Pemkab Mabar. Pasalnya, Pantai Pede berada di wilayah Mabar, tetapi tetap diklaim menjadi milik Pemprov NTT.

“Saya sudah lama berjuang ini bersama masyarakat Mabar. Sampai akhirnya saya kirim surat resmi ke Jokowi. Puji Tuhan, Jokowi meresponnya dan mendelegasikan ke Mendagri untuk menyelesaikan. Terimakasih kepada Presiden, Mendagri dan jajarannya atas respon surat saya,” ungkap Andre.

Dia juga mengutip isi surat tersebut, khusunya point keempat bahwa Gubernur NTT harus segera menyerahkan wilayah Pantai Pede ke Pemda Mabar. Hal itu untuk menghindari aksi unjuk rasa masyarakat dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Tidak ada lagi tafsiran lain. Surat Mendagri itu sudah jelas. Gubenur NTT harus segera melaksanakan,” tegasnya.

Tembusan surat itu disampaikan kepada Menteri Sekertariat Negara. Menko Polhukam, Menteri Pariwisata, Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi, Bupati Mabar dan Ketua DPRD Mabar. (ARJ/ARL/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA