Kejaksaan Janji Segera Limpahkan Berkas dr Lipus ke Pengadilan

Ruteng, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Ruteng, Manggarai – Flores berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara dr Philipus atau Lipus Mantur ke pengadilan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggara Timur itu saat ini ditahan di rumah tahanan Labe karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Manggarai Timur tahun 2013.

“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkasnya ke pengadilan”,ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ruteng, Ida Bagus Putu Widnyana kepada Floresa.co, Senin, 26 September 2016.

Ida Bagus masih enggan menjelaskan lebih detil soal penahanan dr Lipus. Menurutnya, hal tersebut tak bisa dilakukan karena berkaitan dengan Inpres (Instruksi Presiden) nomor 1 tahun 2016 dan Perpres nomor 18 tahun 2016.

Instruksi itu ditujukan kepada sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum diseluruh Indonesia.

“Kami belum bisa menyampaikan kepada media baik itu tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, terkecuali sudah masuk tahap penuntutan” ujarnya.

Ia juga enggan mengungkapkan alat bukti sehingga dr Lipus menjadi tersangka dan langsung ditahan.

“Terkait alat bukti penahanan tersangka, lagi – lagi itu tahap penyidikan, jadi belum bisa disampaikan. Karena itu sudah masuk dalam ranah penyidikan” ungkapnya.

Apakah kemungkinan ada tersangka baru ?

“Kita lihat perkembangan penyidikan. Sabar saja yah. Prosesnya alot tetapi pasti. Semuanya on track” jelas Bagus.

BACA JUGA: 

Setelah Dokter Lipus, Siapa yang Dibidik Jaksa Selanjutnya?

Informasi yang dihimpun Floresa.co proyek yang bersumber dana dari DAK tahun 2013 itu, baru mencapai 55 persen. Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dr Philips Mantur diduga merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. (Ronald Tarsan/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini